Rabu, 26 November 2008

Penggelapan Onderdil Motor Ditangkap Polisi

Seorang bapak dua anak di Sukarame ditangkap Polisi, ia dituduh menggelapkan barang onderdil motor  ditempatnya bekerja  hingga mencapai puluhan juta rupiah. Tansri Tjahyadi hanya pasrah saat digiring keruangan pemeriksaan kepolisian. Pria warga Jalan Perum BW Sukarame ini ditangkap Anggota Reskrim Polsekta Telukbetung Utara  karena terlibat pengggelapan alat onderdil motor ditempatnya bekerja di toko Sanjaya Motor. Jalan MS Batu Bara Kupang Teba  Telukbetung. 

Akibat perbuatan tersangka  pemilik toko  Heru Sanjaya  menderita kerugian hingga mencapai 20 juta rupiah. Penggelapan dilakukan tersangka  sejak bulan Juli 2008 lalu ia mengambil sejumlah alat sparepart motor  seperti rem cakram,  shock,  step  lampu, dll. Lalu barang curiannya itu  ia tawarkan kepada seseorang  dengan harga murah dibandingkan dengan harga pasaran. 

Kepada petugas  Tansri  yang sudah mempunyai 2 anak ini  mengaku sudah sekitar 8 bulan bekerja ditoko milik korban, ia terpaksa melakukan perbuatan itu  karena terdesak hutang  Selain itu  sebagian uang hasil kejahatannya itu  juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara Iptu Sugeng Riyanto perbuatan tersangka terbongkar setelah pemilik toko  melakukan pemeriksaan banyak barang yang hilang dari dalam gudang  Serta ditemukan nota fiktif  dari penjualan tersangka. Atas perbuatannya  kini Tansri  harus mendekam dibalik teralis tahanan  ia bakal dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana  Tentang Penggelapan. (Reza, Redaksi Lampung TV).

Poltabes Bandar Lampung Sita Ratusan Botol Miras

Poltabes Bandarlampung kembali menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek  Ratusan botol minuman keras ini  berhasil disita jajaran Poltabes Bandarlampung dari berbagai warung dienam titik rawan di bandarlampung. Razia dilakukan secara serentak ditiap-tiap polsekta di Bandarlampung, dari Polsekta Telukbetung Selatan dan Polsekta Panjang  petugas menyita 500 botol vigour sedangkan di Polsekta Sukarame dan Polsekta Kedaton 26 dus miras jenis anggur  disita.  

Kapoltabes Bandarlampung Kombes Polisi Syauqie Ahmad  menjelaskan razia tersebut masih dalam Operasi Pekat II Krakatau 2008. Selain menyita barang bukti miras  para pemilik warung ikut dimintai keterangan  dan diperiksa  Bahkan jika terbukti tidak bisa menunjukkan surat ijin  pemilik akan dikenai dengan tindak pidana ringan. Untuk saat ini  payung hukum yang digunakan oleh Poltabes Bandarlampung adalah keputusan menteri kesehatan dan perda.  

Kapoltabes menjelaskan ada tiga batasan dalam miras  yakni golongan A dengan kadar alcohol 1-5 persen  golongan B  kadar alcohol 5-20 persen  dan golongan C kadar alcohol 20-50 persen.  Tanpa ijin yang dimilik seperti SIUP dan SIUP-MB  pemilik langsung ditahan  dan minuman keras yang masuk dalam kategori B dan C akan langsung disita. (Srie Hartuti dan Arief Chandra, Redaksi Lampung TV).

Sopir Angkot Cabuli Siswi SMP

Dituduh mencabuli anak gadis dibawah umur, seorang supir angkot ditangkap  Polisi di daerah Bambu Kuning TanjungKarang Barat  Senin sore. Robahan Abdilah seorang supir angkot jurusan Sukarame TanjungKarang ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Kampung Sawah Brebes ini ditangkap petugas polsek Sukarame  karena dituduh mencabuli LA pelajar SMP di Bandar Lampung. 

Pemuda usia 19 tahun ini mencabuli korban saat berada di dalam mobil   Semula  tersangka mengajak korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya, namun sesampai di sekitar Jalan Pulau Legundi Sukarame tersangka merayu korban dan mencabuli korban. Saat diperiksa petugas  Robahan mengaku sebelum mencabuli terlebih dahulu merayu korban. 

Kapolsekta Sukarame Ajun Komisaris AdiSastri mengatakan  tertersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Akibat perbuatannya  Kini Robahan harus meringkuk dibalik teralis mapolsek Sukarame. (Ruslan AS, Redaksi Lampung TV).

Polisi Lamsel Bongkar Sindikat Pemalsu Bibit Jagung

Polres Lampung Selatan membongkar sindikat pemalsu bibit jagung Bisi 2 yang selama ini beroperasi di sejumlah kecamatan Polisi Lampung Selatan menangkap Ghozali dan Nurkholis pembuat dan pengedar bibit jagung palsu merek Bisi 2. Pemalsuan bibit jagung Bisi 2 ini terungkap setelah polisi mendapat laporan sejumlah petani dari Kecamatan Palas dan Sidomulyo. Menurut petani mereka menducurigai bibit jagung Bisi 2 palsu Sebab benih jagung tersebut bentuk dan warnanya berbeda dari yang selama ini mereka tanam Apalagi saat ditanam tidak tumbuh dengan normal. 

Polisi lantas menelusuri asal bibit palsu tersebut Jumat lalu akhirnya Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sindikat pemalsu bibit jagung yang berasal dari Jember Jawa Timur. Plisi berhasil menangkap Ghozali dan Nurkholis sebagai pembuat bibit jagung bisi 2 palsu Petugas juga menyita satu kontainer berisi 990 kantong bibit jagung ukuran 1 kg 2 mesin paking satu generator satu timbangan duduk dan 1.370 lembar kertas paking. Selain itu polisi menyita 2.800 kantong bisi 2 ukuran 1 kg 58 label hologram bisi 2 dan cap kapal terbang 29 lembar kantong bisi 2 ukuran 5 kg Semua kemasan tersebut dibuat sendiri oleh tersangka. 

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Lucas Arry Dwiko Utomo sindikat ini telah mengedarkan 6 ton bibit jagung Bisi 2 palsu di Lampung Selatan selama sekitar 3,5 bulan. (Khairullah AKA dan Rudi Apriyadi, Redaksi Lampung TV).

Korban Begal Tewas

Seorang warga Watuagung Kalirejo Lampung Tengah Jumat kemarin  ditemukan tewas mengenaskan  Korban diduga korban pembegalan. Korban teridentifikasi bernama Nurwasis Warga Dusun Sinarsari  Watuagung  Kalirejo lampung Tengah. Jenazahnya pertama kali ditemukan oleh seorang pelajar  yang melintas di TKP. 

Jenazah Lelaki 35 tahun ini ditemukan disekitar Jembatan Wayserai Dusun Sinarmarga  Balairejo  Kalirejo  Lampung Tengah.  Bapak satu anak ini di duga korban  pembegalan. Tidak ditemukan luka akibat benda tajam di tubuh korban  namun seluruh bagian muka korban lebam dan penuh darah  Diduga pelaku menggunakan  benda tumpul untuk menghabisi  penjual kroto ini. Motor Honda Vega R Biru Handphone dan sejumlah uang milik korban raib.  

Menurut Paman Korban Parladi Kamis sekitar jam 11 malam korban masih berada di Gedungtataan Pringsewu. Karena khawatir Keluarga kembali menghubungi korban melalui ponselnya  Jumat Pukul 2 dini hari korban sedang melintas di Gadingrejo Pringsewu. Saat ditelepone kembali  sekitar pukul tiga dini hari  handphone korban  sudah tidak aktif. (Roy MP, Redaksi Lampung TV).

Sepasang Kekasih Habisi Nyawa Seorang Kakek Karena Butuh Uang Untuk Biaya Kawin

Karena tak punya uang untuk modal kawin sepasang kekasih nekat merampok dirumah seorang kakek warga Way Kandis Bandarlampung.  Selain menggasak uang jutaan rupiah pelaku dengan sadisnya memukul kepala korban  menggunakan kayu hingga tewas.  Para pelaku ini diamankan di Mapolsekta Kedaton.

Sepasang kekasih itu  Maryadi  19 tahun  warga Jalan Hi. Komaruddin  Gang Abadi  Rajabasa  dan Yuyun Yusika  19 tahun  warga Jalan Ratu Dibalau Gang Masjid Way Kandis Tanjung Seneng dibekuk Anggota Reskrim Polsekta Kedaton.

Mereka dibekuk Anggota Reserse Polsekta Kedaton Rabu malam  karena terlibat pencurian dirumah Kamat kakek usia 70 tahun yang masih tetangga tersangka Yuyun. Aksi perampokan dilakukan oleh para tersangka pada Selasa pagi saat korban sedang sendirian dirumah. Selain mengambil uang korban berkisar 5 juta rupiah tersangka Maryadi juga memukul kepala belakang korban  menggunakan kayu. Akibatnya korban yang sempat menjalai perawatan di Rumah Sakit Immanuel  tewas  karena lukanya cukup parah dibagian kepala.  Kemudian  para tersangka  menggunakan sebagian uang curiannya itu  untuk membeli barang emas perhiasan  pakaian  serta alat kosmetik yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Saat diperiksa Maryadi dan Yuyun yang akan melangsungkan pernikahan pada awal Desember nanti membantah uang yang dicurinya  hanya berkisar 3 juta rupiah. Keduanya  nekat melakukan perbuatan itu karena butuh uang untuk biaya kawin. Ketika itu  mereka mengetahui korban memiliki uang karena baru menjual tanah.  

Menurut Kapolsekta Kedaton Ajun Komisaris Polisi Sastra Budi Sastri dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan para tersangka ini sudah direncanakan sebelumnya Karena sebelumnya para tersangka pernah mendatangi rumah korban. Atas perbuatannya itu kini Maryadi dan Yuyun  harus mendekap dibalik teralis tahanan Mapolsekta Kedaton.  Mereka juga harus menunda acara pernikahan  yang akan rencanakan pada awal Desember nanti. (Reza, Redaksi Lampung TV).

Selasa, 25 November 2008

Residivis Bawa Sabu-sabu ditangkap

Kedapatan membawa sabu–sabu seorang resdivis kasus pencurian yang baru bebas  dari LP Jumat malam ditangkap polisi saat melintas disekitar jalan Imam bonjol. Ahmad Juanda warga Gotong royong Tanjung Karang Pusat ini  tak bisa mengelak   saat petugas polsek Tanjung Karang Barat menemukan 5 gram lebih sabu-sabu  dibalik pakaiannya. Pemuda yang bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap petugas   saat  menggelar razia rutin di sekitar Jalan Imam Bonjol.

Ahmad  yang baru bebas 10 hari dari LP rajabasa ini  mengaku  sabu-sabu didapat dari Anton warga  Natar yang kini buron. Rencananya barang haram tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tinggal di Palapa TanjungKarng Pusat Namun belum sempat ke palapa  Ahmad keburu ketangkap.

Saat diperiksa Ahmad semula  tidak mengakui pernah  mengkonsumsi narkotika  namun ketika di tes Urine  Ahmad terbukti  mengkonsumsi Ganja , guna penyidikan lebih lanjut  Kini Ahmad ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat. (Ruslan AS., Lampung TV).

Bapak Memperkosa Anak Kandung

Seorang Ayah pengangguran tega merudapaksa anak kandungnya  hingga 6 kali Perbuatan bejad itu terpaksa dilaporkan ibu korban ke polisi setelah tak berdaya menerima laporan korban.

Katijan 41 tahun bapak tiga anak warga Kampung Adirejo Kecamatan Jabung  yang juga residivis kasus yang sama dan curanmor diwilayah Polsek Jabung itu terpaksa diamankan polsek Jabung Lampung Timur.

Dalam pengakuannya ia pertamakali merudapaksa bunga 14 tahun pada saat anak keduanya itu berusia 11 tahun Sedangkan pemerkosaaan keenam kalinya ia lakukan pada 13 November lalu sekitar pukul 03.00 wib.

Tersangka yang pernah pernah mendekam di LP Rajabasa selama 7 tahun dan LP Kalianda 2 tahun ini melakukan perbuatan bejat itu lantaran lebih tertarik melihat kemolekan bunga ketimbang istrinya sehingga sewaktu bunga tertidur lelap dikamar depan, tersangka mendekap korban yang sudah tidak sadarkan diri akibat diracuni biji kecubung.

Kapolsek Jabung Lampung Timur Iptu Rusdi menjelaskan dari pemeriksaan terhadap korban besar kemungkinan korban telah diperkosa oleh tersangka lebih dari sekali, atas perbuatannya itu tersangka bakal diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muda’i Yunus, Lampung TV).