Senin, 08 Desember 2008

Bus Tabrak Motor, Korban Tewas di Tempat Kejadian

Humaidi 17 Tahun  tewas akibat motor yang dia kemudikan tabrakan dengan bus  di Kampung Wates Bumiratu Nuban  Lampung Tengah  Senin siang sekitar pukul 13.15. Tubuh warga Kampung Sukajawa Bumiratu Nuban ini berlumuran darah yang keluar dari mulut dan hidungnya Pelajar SMA Darul Arafah Sukajawa ini tewas ditempat kejadian. Korban lain akibat tabrakan tersebut adalah Sodikin 40 tahun warga Tasikmalaya Jawa Barat  Pengemudi Suzuki Carry ini  luka berat setelah minibus yang dia kemudikan ditabrak bus.

Menurut saksi mata  Iwan  sebelum terjadi tabrakan  motor Honda Revo  BE-7634-HT yang dikemudikan Humaidi  melaju kencang dari arah Bandarjaya  dan berusaha menyalip Suzuki Carry bernomor polisi F-1353-W. Saat bersamaan  dari arah berlawanan sedang melaju bus Puspajaya. Tabrakan tak terhindarkan  bus menabrak motor dan Suzuki Carry yang dikemudikan Sodikin. Bus langsung kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Bandarjaya  meninggalkan motor yang ringsek dan Suzuky Carry yang rusak bagian depan, Petugas Lalulintas Pos Sukajawa bersama warga segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Gunung Sugih. Zen Sunarto (Redaksi Lampung TV).

Dua Rampok Ditangkap Usai Beraksi

Kawanan rampok Kamis sore beraksi di Jl. Melati Enggal Tanjungkarang Pusat Namun aksi perampasan uang tunai Rp. 40,5 juta hasil penjualan di SPBU Gedongtataan tersebut digagalkan oleh warga. Meski tak berhasil membawa kabur uang rampasan  pelaku yang berjumlah tiga orang sempat melukai Rita  korban berusia 50 tahun  Tangan kirinya patah akibat dihantam besi Sardi  usia 55 tahun  suami Rita menjelaskan perampokan terjadi sekitar pukul 17.30 saat hendak pulang bersama istrinya ke rumah.

Tiba dekat rumah dua pelaku menghadang dan meminta Rita menyerahkan uang hasil penjualan BBM di SPBU tempat Sardi bekerja  Sempat terjadi tarik menarik namun akhirnya korban melepaskan tas berisi uang karena dihantam besi oleh pelaku. Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Komisaris Polisi Namora L. Uhum Simanjuntak mengatakan dua tersangka perampokan itu adalah Albert Hariyanto dan Milatu  warga Jatiagung  Lampung Selatan.

Kedua tersangka kini ditahan di Poltabes Bandarlampung, Petugas juga menyita 1 unit motor uang tunai Rp40,5 juta dan besi yang digunakan untuk memukul korban, Tim Resmob Poltabes Bandarlampung masih mengejar satu pelaku lainnya  Ac  yang diduga menjadi otak perampokan, Kepada petugas kedua tersangka mengaku sudah tiga hari mempersiapkan perampokan tersebut. Ratih Iryantira dan Srie Hartuti (Redaksi Lampung TV).

Paman Nodai Keponakan

Mat Saleh ditangkap di rumahnya  Desa Suoh Lampung Barat  pada Selasa sore  Ia dituduh menodai keponakannya  remaja usia 15 tahun yang baru duduk di kelas 1 SMP. Aksi pria usia 37 tahun ini diawali pura-pura hendak mengobati penyakit keponakannya. Menurut tersangka keponakannya diguna-guna oleh ayah tirinya. Kasatreskrim Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Polisi Bunyamin mengatakan tersangka menodai keponakannya sampai dua kali.  Perbuatan pertama dilakukan di kebun kopi  dan yang kedua di rumah tersangka. Selain menahan tersangka Polisi juga menyita barang bukti celana dalam dan satu stel pakain korban.

Kini Mat Saleh harus meringkuk dalam tahanan Polres Lampung Barat  Perbuatannya diancam hukuman sesuai aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Agus Hardono (Redaksi Lampung TV).

Polisi Tembak Dua Gembong Curanmor

Tim gabungan Poltabes Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat terpaksa menembak kaki Marcel dan Bagus Amien Dua pemuda  masing-masing usia 18 tahun yang diduga gembong pencurian motor di Bandarlampung ini,  mencoba kabur saat hendak ditangkap Polisi.

Kedua warga Labuhan Maringgai  Lampung Timur ini  diringkus Polisi di Jl. Panglima Polim  Segala Mider  Tanjungkarang Barat  Rabu siang  Ketika itu keduanya baru saja menjambret tas milik Arinta Puspita Sari  16 tahun  pelajar SMA Negeri 9 Bandarlampung.

Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Komisaris Polisi Namora L. Uhum Simanjuntak  menjelaskan  hasil pemeriksaan  kedua tersangka sudah lima kali mencuri motor di Bandarlampung  Terakhir  laporan di Polsekta Kedaton tersangka mencuri motor di pelataran parkir pasar Koga, pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci stang motor menggunakan kunci leter T. Srie Hartuti dan Arief Chandra, (Redaksi Lampung TV).

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 471 Kg Ganja

Warga Bogor Jawa Barat ini ditangkap petugas KP3 Bakauheni Rabu malam sekitar pukul 21:30 wib  karena tersangkut kasus peredaran ganja. Tersangka Nurrohman sopir truk dan Erman Sutrisno kernet truk  mengangkut 471 kilogram ganja yang dikemas menjadi 475 paket,  Narkotika milik Mansyur itu disembunyikan dalam karung dan ditumpuk dengan buah-buahan. Nurohman dan Erman ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, sedangkan Mansyur  yang sempat kabur dengan mobil pribadinya  diringkus di Pelabuhan Merak Banten.

Kapolres Lampung Selatan  AKBP. Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan  ganja asal Aceh itu diangkut dari sebuah rumah makan di Tulangbawang  hendak dikirim ke Jakarta. Tersangka mencoba menyelundupkannya menggunakan truk Cold Diesel nomor polisi F 8083 SF.

Menurut Lukas pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman ganja tersebut Petugas kemudian menjebak tersangka di Pos Pemeriksaan Narkoba di Seaport Interdiction Bakauheni. Kepada Polisi  Nurrohman mengaku disuruh Mansyur untuk mengangkut karung yang ternyata berisi ganja,  Ia diberi uang saku 2 juta  dan dijanjikan akan diberi imbalan bila barang sudah sampai di tempat tujuan. Nurrohman mengatakan  sebelumnya tidak tahu kalau isi karung adalah ganja  Ia baru mengetahuinya ketika ditangkap di Pos Pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni. Khairullah Aka dan Rudi Apriadi (Redaksi Lampung TV).

Bapak Cabuli Anak Kandung Sampai 7 Kali

Seorang bapak dituduh menodai anak kandungnya sampai tujuh kali  Pencabulan dilakukan sejak korban kelas 2 SMP hingga lulus SMU. Maskuad terpaksa harus berurusan dengan Polisi.  Pria usia 50 tahun  warga Tanjung Waras Merak Batin Natar Lampung Selatan ini dituduh menodai anak kandungnya.

Hasil pemeriksaan karyawan PT.Yapindek Bandarlampung ini telah tujuh kali memerkosa anaknya Pertama kali dilakukan ketika korban masih kelas 2 SMP kemudian berlanjut sampai anaknya berusia 20 tahun. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lamsel Bripka Abkoriah mengatakan tersangka mengaku menodai anaknya karena pengaruh minuman keras Pencabulan dilakukan di rumah tersangka saat istrinya tak ada di rumah. Perbuatan Maskuad terungkap ketika tunangan korban mempertanyakan statusnya yang sudah bukan perawan  Korban kemudian mengadu kepada ibunya. 

Sabtu, 06 Desember 2008

Diancam Jaksa, Wartawan Lapor Polisi

Seorang wartawan media cetak harian di Lampung Utara Kamis pagi melapor ke Polisi, Ia mengaku diancam seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kotabumi ke Polisi. Hari Supriyanto didampingi sejumlah wartawan  mendatangi Polres Lampung Utara  Kamis siang sekitar pukul 10:00 wib. 

Hari mengadukan perbuatan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kotabumi berinisial AS karena mengancam dengan kata-kata kasar saat pelapor melaksanakan tugas jurnalistik. Menurut Hari pegawai Kejaksaan tersebut marah  karena pelapor memfoto mobil barang bukti Kijang Grand warna merah  yang berada di jalan raya  Ketika itu Hari hendak meliput pelelangan sejumlah barang bukti termasuk mobil Kijang tersebut yang sudah tidak berada di Kejaksaan. 

Hari menjelaskan Jumat pekan lalu ia bertemua AS di Kejaksaan Ketika itu AS sempat mengeluarkan badik dari balik baju Lalu Rabu kemarin AS mengancam akan menusuk Hari bila mengekspose mobil Kijang tersebut  Akmal Kodrat  Kepala Seksi Intel Kejari Kotabumi  membantah pegawainya telah mengancam  AS hanya tidak suka karena Hari menyangka mobil Kijang tersebut barang sitaan  padahal milik pribadi AS. Soal badik yang dibawa AS  senjata tajam tersebut adalah barang bukti yang hendak disimpan AS ke gudang  bukan untuk mengancam Hari. Haryadi HK (Redaksi Lampung TV).

Residivis Ditangkap Polisi

Seorang residivis kasus pencurian Jumat sore kembali ditangkap Polisi Kali ini tersangka ditangkap karena mencuri Handphone di daerah Lempasing TelukBetung Barat. Pemuda yang bernama kodir ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Rajabasa kasus pencurian  Handphone. Walaupun pernah mendekam selama 10 bulan  Pemuda asal Kulumbayan Pesawaran ini tak jera berurusan dengan hukum. Kodir ditangkap anggota Polsek Telukbetung Barat di rumahnya dengan tuduhan mencuri 2 unit Handphone milik Agus  warga Sukabanjar. 

Kanitreskrim PolsekTelukbetung  Barat Aiptu Ahmad Nusa Putra mengatakan  Tersangka yang bekerja sebagai penjaga malam Pelelangan Ikan di Lempasing tersebut mencuri  2 Unit HP ditemap ia bekerja Handphone dicuri saat korban sedang tidur. Saat diperiksa Kodir  mengaku mencuri HP  karena butuh uang buat beli minuman keras. Selain menahan tersngka  Polisi juga mneyita satu unit Handphone milik korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya  kini Kodir harus kembali    meringkuk di balik teralis tahanan Mapolsek Telukbetung Barat. Ruslan AS, (Redaksi Lampung TV).

Bernard Siahaan Murni Bunuh Diri

Aparat Polsek Gadingrejo akhirnya menetapkan kasus tragedi keluarga yang terjadi di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo  selasa kemarinn adalah murni bunuh diri. Terkait dengan kasus Tragedi keluarga yang terjadi di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, selasa kemarin Kapolsek Gadingrejo Inspektur Satu Azhari mengatakan sejak rabu kemarin pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait  kasus Tragedi keluarga yang terjadi di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo  selasa kemarin.

Azhari mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara lain Yulianti Istri bernard Siahaan dan Ayah Kandungnya Monang Siahaan  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti surat wasiat yang ditinggalkan Bernard akhirnya  kepolisian menetapkan kejadian tersbut murni bunuh diri. Selain itu juga tidak terdapat cukup bukti yang mengarahkan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang lain.

Menurut Azhari meskipun di dalam peristiwa tersebut juga terdapat unsur kriminal dimana bernard di ketahui sebelum bunuh diri sempat menggantung anaknya, Namun karena pelaku sudah meninggal penyidikan terhadap kasus ini dihentikan demi hukum. Budi Bagus Darmawan dan Asdizal, (Redaksi Lampung TV).

Usai Gantung keponakan Waria Bunuh Diri

Diduga lantaran rasa kecewa terhadap kekasih gelapnya yang mempunyai sifat posesif seorang waria di Kabupaten Pesawaran  nekat melakukan aksi bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup ia juga sempat menggantung keponakannya. Kamsim warga  warga dusun Ciarum Desa cipadang Kecamatan Gedongtaaan Pesawaran ini di temukan tergantung pada kayu tiang rumahnya bersama  dengan keponakannya Miftahul Jannah sekiitar pukul 14.00 siang kemarin.

Aksi gantung diri tersebut pertama kali diketahi oleh Muanni ayah Miftahul  Karena panik ia lalu menurunkan keduanya  dan melarikan anaknya Miftahul Jannah yang masih berusia 3.5 tahun ke Rumah Sakit Mutiara Hati Gadingrejo, beruntung Keponakan kamsim Miftahul Jannah  dapat selamat dari tragedi tersebut  Ia kini masih dirawat di Rumah Sakit Mutiara Hati Gadingrejo.

Berdasarkan surat wasiat yang ditulis Kamsim sebelum dirinya melakukan aksi nekat gantung diri. Pria Berusia 48 tahun tersebut  nekat melakukan aksi bunuh diri  lantaran tidak tahan degan sifat kekasih sesama jenisnya yang bernama Erwin, dalam surat tersebut Kamsim menyebut kekasihnya tersebut memiliki sifar cemburu yang berlebihan  ia juga dilarang bergaul dengan lelaki maupun wanita, karena sifat posesif tersebut Erwin juga sering melarang istri Kamsim untuk pulang kerumahnya. Karena rasa kecewa yang memuncak akhirnya Kamsim nekat melakukan aksi gantung diri setelah menggantung dan meracun keponakannya.

Sementara itu menurut penuturan Muanni yang juga kakak Kamsim mengatakan bahwa adiknya tersebut sebelumnya juga  pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak 3 kali. Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan  sedangkan mengenai penyebab tindakan bodoh tersebut  muanni mengaku tidak terlalu mengetahuinya. Muani juga mengaku tidak terlalu mengetahui  perihal hubungan Kamsin dengan Erwin pria yang disebut-sebut didalam surat wasiat adiknya. Budi Bagus Darmawan dan Asdizal, (Redaksi Lampung TV)

Terdakwa Korupsi di Bulog Diganjar 17 Bulan Penjara

Terdakwa dugaan penyelewengan dana APBN 2004-2005 di Perum Bulog Kamis siang dihukum 17 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Wahid  terdakwa kasus penyelewangan perdagangan beras di Perum Bulog Divisi Regional Lampung  divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim  yang diketuai Re. Setiawan.

Hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi  dalam proyek pengadaan beras, akibatnya Negara dirugikan mencapai 450 juta rupiah. Selain pidana penjara Abdul Wahid juga harus membayar uang denda 50 juta rupiah  atau diganti pidana kurungan 2 bulan penjara  Serta membayar uang pengganti sebesar 450 juta rupiah.

Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti  dalam tempo satu tahun  maka harta kekayaan miliknya disita  untuk dilelang Abdul Wahid  selaku  Kasi Perdagangan Bidang Komersial  bersama Zawardin  mendapat bantuan dana dari Bulog Pusat senilai 772 Juta lebih  Dana itu untuk kegiatan komersil perdagangan beras. 

Setelah proyek dilaksanakan usaha perdagangan beras tak membuahkan keuntungan  Malah modal dari dana bantuan tidak dapat dikembalikan ke Bulog divisi regional Lampung. Terdakwa berdalih Usaha macet karena para pedagang belum membayar. 

Vonis hakim itu  lebih ringan 7 bulan penjara  dari tuntutan Jaksa Padeli dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara  denda 50 juta rupiah atau pidana penjara 3 bulan, atas putusan hakim  baik terdakwa  melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir  selama satu minggu. Reza, (Redaksi Lampung TV).

Polisi Tembak Perampas Handphone

Polisi Lampung Tengah membekuk tersangka perampas handhone, Petugas terpaksa merobohkannya dengan timas panas karena pelaku berusaha kabur saat akan  diringkus. Inilah Tarikun warga Mujirahayu Seputihagung Lampung Tengah. Dia dibekuk polisi Jumat  lalu saat melintas di jalan raya lapangan Donoarum Seputihagung sekitar pukul sebelas malam.

Pemuda 25 tahun ini diduga merampas telepon genggam milik Wahyudi dan Anton di jalan raya Mujirahayu Seputihagung Selasa pekan lalu. Saat diperiksa polisi Tarikum menyangkal tuduhan tersebut. Dia berkilah ketika perampasan handphone terjadi dia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya  dan tidak mengetahui peristiwa tersebut .Sedang Wahyudi dalam keterangannya kepada polisi membenarkan keterlibatan Tarikun Menurut Wahyudi HP hasil rampasan dikembalikan pelaku lainnya. 

Kapolsek Terbanggibesar AKP Radius Utama menjelaskan, Tarikun ditangkap atas keterangan korban dan hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Petugas menyita barang bukti 2 buah telepon genggam hasil rampasan Tarikum melakukan aksinya dengan pelaku lainnya berinisial Ad yang hingga kini masih diburu polisi. Roy MP, (Redaksi Lampung TV).

Baru Keluar Bui, Dua Pembegal Masuk Penjara Lagi

Dua spesialis begal warga Natar Lampung Selatan dibekuk petugas Polsekta Tanjungkarang Timur Keduanya belum satu hari menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara di Lapas Kalianda terkait kasus sama. Dua begal ini Agung Sanjaya usia 22 tahun dan Rusda Hernadi 21 tahun kembali harus meringkuk di balik teralis tahanan.

Mereka ditangkap anggota Polsekta Tanjungkarang Timur Minggu kemarin Keduanya baru satu hari menghirup udara bebas usai menjalani tahanan di Lapas Kalianda Lampung Selatan Juga lantaran kasus pembegalan.

Para tersangka ini merupakan dua dari tiga pembegal Baskoro Priyatmojo warga Kedamaian Tanjungkarang Timur awal Januari lalu Sedangkan pelaku lainnya yakni Chandra masih diburu polisi. Komplotan ini membegal Baskoro di Jalan Pangeran Antasari dekat Pasar Tugu Selain menggasak motor Ninja Kawasaki milik korban mereka juga membacok leher Baskoro dengan golok. Akibatnya korban menderita luka cukup parah dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.

Kapolsekta Tanjungkarang Timur AKP Mashar Yusuf menjelaskan saat itu komplotan tersangka ini juga membegal motor Suzuki Smash di Kampung Sawah Brebes. Dalam aksinya para tersangka memepet motor calon mangsanya Kemudian merampas motor itu dan tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan. Saat diperiksa petugas para tersangka mengaku sudah empat kali membegal baik di Bandar Lampung maupun di Natar Lampung Selatan. Motor hasil merampas itu mereka jual kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Kini untuk kedua kalinya Agung dan Rusda harus mendekam di balik terali besi Mereka bakal dijerat pasal 365 KUH Pidana. Reza, (Redaksi Lampung TV).

Curi HP Teman, Pemuda Ditangkap Polisi

Dituduh mencuri telepon gengam milik rekan kerjanya seorang pemuda karyawan Rumah Makan Mie Klaten Minggu malam ditangkap polisi di rumahnya. Roni Jaya Saputra tersanga pencuri HP ini digelandang ke Mapolsekta Telukbetung Selatan Dia diciduk polisi dari rumahnya di Jalan Pekon Ampai Keteguhan Telukbetung Barat Minggu malam. emuda usia 20 tahun ini dituduh mencuri satu unit telepon genggam milik Yusuf rekannya sesama karyawan Rumah Makan Mie Klaten. Kepada polisi Roni mengaku mengambil Handphone dari dalam lemari saat  korban  sedang tidur Dia nekat mencuri karena ingin memiliki HP.

Kanitreskrim Polsekta Telukbetung Selatan Iptu Chandra Hermawan menjelaskan selain menahan tersangka polisi juga menyita satu unit HP milik korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kini Roni  harus meringkuk dalam tahanan Mapolsekta Telukbetung Selatan. Ruslan AS, (Redaksi Lampung TV).

Empat Penjudi Ditangkap di Terminal Rajabasa

Empat lelaki ditangkap saat bermain judi di Terminal Rajabasa Minggu sore Polisi menyita dua set kartu remi dan domino juga sejumlah uang sebagai barang bukti. Keempat tersangka ini Junaidi, ayuti, urhadi,  dan Tarmizi adalah warga Rajabasa dan Kedaton Mereka ditangkap polisi ketika bermain judi di Terminal Rajabasa Minggu sore kemarin. 

Keempat penjudi merupakan karyawan perusahaan otobus agen dan sopir mobil di Terminal Rajabasa ini Mereka mengaku hanya iseng bermain judi Sebagai taruhan  sekali putaran mereka memasang uang Rp. 2.000,-. ari lokasi penangkapan petugas menyita 1 set kartu remi 1 set kartu domino 1 buah handphone dan sejumlah uang taruhan.

Akibat perbuatannya eempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Srie Hartuti dan Arief Chandra, (Redaksi Lampung TV).