Humaidi 17 Tahun tewas akibat motor yang dia kemudikan tabrakan dengan bus di Kampung Wates Bumiratu Nuban Lampung Tengah Senin siang sekitar pukul 13.15. Tubuh warga Kampung Sukajawa Bumiratu Nuban ini berlumuran darah yang keluar dari mulut dan hidungnya Pelajar SMA Darul Arafah Sukajawa ini tewas ditempat kejadian. Korban lain akibat tabrakan tersebut adalah Sodikin 40 tahun warga Tasikmalaya Jawa Barat Pengemudi Suzuki Carry ini luka berat setelah minibus yang dia kemudikan ditabrak bus.
Senin, 08 Desember 2008
Bus Tabrak Motor, Korban Tewas di Tempat Kejadian
Dua Rampok Ditangkap Usai Beraksi

Kawanan rampok Kamis sore beraksi di Jl. Melati Enggal Tanjungkarang Pusat Namun aksi perampasan uang tunai Rp. 40,5 juta hasil penjualan di SPBU Gedongtataan tersebut digagalkan oleh warga. Meski tak berhasil membawa kabur uang rampasan pelaku yang berjumlah tiga orang sempat melukai Rita korban berusia 50 tahun Tangan kirinya patah akibat dihantam besi Sardi usia 55 tahun suami Rita menjelaskan perampokan terjadi sekitar pukul 17.30 saat hendak pulang bersama istrinya ke rumah.
Tiba dekat rumah dua pelaku menghadang dan meminta Rita menyerahkan uang hasil penjualan BBM di SPBU tempat Sardi bekerja Sempat terjadi tarik menarik namun akhirnya korban melepaskan tas berisi uang karena dihantam besi oleh pelaku. Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Komisaris Polisi Namora L. Uhum Simanjuntak mengatakan dua tersangka perampokan itu adalah Albert Hariyanto dan Milatu warga Jatiagung Lampung Selatan.
Paman Nodai Keponakan
Mat Saleh ditangkap di rumahnya Desa Suoh Lampung Barat pada Selasa sore Ia dituduh menodai keponakannya remaja usia 15 tahun yang baru duduk di kelas 1 SMP. Aksi pria usia 37 tahun ini diawali pura-pura hendak mengobati penyakit keponakannya. Menurut tersangka keponakannya diguna-guna oleh ayah tirinya. Kasatreskrim Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Polisi Bunyamin mengatakan tersangka menodai keponakannya sampai dua kali. Perbuatan pertama dilakukan di kebun kopi dan yang kedua di rumah tersangka. Selain menahan tersangka Polisi juga menyita barang bukti celana dalam dan satu stel pakain korban.
Polisi Tembak Dua Gembong Curanmor

Tim gabungan Poltabes Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat terpaksa menembak kaki Marcel dan Bagus Amien Dua pemuda masing-masing usia 18 tahun yang diduga gembong pencurian motor di Bandarlampung ini, mencoba kabur saat hendak ditangkap Polisi.
Kedua warga Labuhan Maringgai Lampung Timur ini diringkus Polisi di Jl. Panglima Polim Segala Mider Tanjungkarang Barat Rabu siang Ketika itu keduanya baru saja menjambret tas milik Arinta Puspita Sari 16 tahun pelajar SMA Negeri 9 Bandarlampung.
Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 471 Kg Ganja

Warga Bogor Jawa Barat ini ditangkap petugas KP3 Bakauheni Rabu malam sekitar pukul 21:30 wib karena tersangkut kasus peredaran ganja. Tersangka Nurrohman sopir truk dan Erman Sutrisno kernet truk mengangkut 471 kilogram ganja yang dikemas menjadi 475 paket, Narkotika milik Mansyur itu disembunyikan dalam karung dan ditumpuk dengan buah-buahan. Nurohman dan Erman ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, sedangkan Mansyur yang sempat kabur dengan mobil pribadinya diringkus di Pelabuhan Merak Banten.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan ganja asal Aceh itu diangkut dari sebuah rumah makan di Tulangbawang hendak dikirim ke Jakarta. Tersangka mencoba menyelundupkannya menggunakan truk Cold Diesel nomor polisi F 8083 SF.
Menurut Lukas pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman ganja tersebut Petugas kemudian menjebak tersangka di Pos Pemeriksaan Narkoba di Seaport Interdiction Bakauheni. Kepada Polisi Nurrohman mengaku disuruh Mansyur untuk mengangkut karung yang ternyata berisi ganja, Ia diberi uang saku 2 juta dan dijanjikan akan diberi imbalan bila barang sudah sampai di tempat tujuan. Nurrohman mengatakan sebelumnya tidak tahu kalau isi karung adalah ganja Ia baru mengetahuinya ketika ditangkap di Pos Pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni. Khairullah Aka dan Rudi Apriadi (Redaksi Lampung TV).
Bapak Cabuli Anak Kandung Sampai 7 Kali
Seorang bapak dituduh menodai anak kandungnya sampai tujuh kali Pencabulan dilakukan sejak korban kelas 2 SMP hingga lulus SMU. Maskuad terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pria usia 50 tahun warga Tanjung Waras Merak Batin Natar Lampung Selatan ini dituduh menodai anak kandungnya.
Hasil pemeriksaan karyawan PT.Yapindek Bandarlampung ini telah tujuh kali memerkosa anaknya Pertama kali dilakukan ketika korban masih kelas 2 SMP kemudian berlanjut sampai anaknya berusia 20 tahun. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lamsel Bripka Abkoriah mengatakan tersangka mengaku menodai anaknya karena pengaruh minuman keras Pencabulan dilakukan di rumah tersangka saat istrinya tak ada di rumah. Perbuatan Maskuad terungkap ketika tunangan korban mempertanyakan statusnya yang sudah bukan perawan Korban kemudian mengadu kepada ibunya.
Sabtu, 06 Desember 2008
Diancam Jaksa, Wartawan Lapor Polisi
Seorang wartawan media cetak harian di Lampung Utara Kamis pagi melapor ke
Hari mengadukan perbuatan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kotabumi berinisial AS karena mengancam dengan kata-kata kasar saat pelapor melaksanakan tugas jurnalistik. Menurut Hari pegawai Kejaksaan tersebut marah karena pelapor memfoto mobil barang bukti Kijang Grand warna merah yang berada di jalan raya Ketika itu Hari hendak meliput pelelangan sejumlah barang bukti termasuk mobil Kijang tersebut yang sudah tidak berada di Kejaksaan.
Residivis Ditangkap Polisi
Seorang residivis kasus pencurian Jumat sore kembali ditangkap Polisi Kali ini tersangka ditangkap karena mencuri Handphone di daerah Lempasing TelukBetung Barat. Pemuda yang bernama kodir ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Rajabasa kasus pencurian Handphone. Walaupun pernah mendekam selama 10 bulan Pemuda asal Kulumbayan Pesawaran ini tak jera berurusan dengan hukum. Kodir ditangkap anggota Polsek Telukbetung Barat di rumahnya dengan tuduhan mencuri 2 unit Handphone milik Agus warga Sukabanjar.
Bernard Siahaan Murni Bunuh Diri

Azhari mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara lain Yulianti Istri bernard Siahaan dan Ayah Kandungnya Monang Siahaan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti surat wasiat yang ditinggalkan Bernard akhirnya kepolisian menetapkan kejadian tersbut murni bunuh diri. Selain itu juga tidak terdapat cukup bukti yang mengarahkan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang lain.
Menurut Azhari meskipun di dalam peristiwa tersebut juga terdapat unsur kriminal dimana bernard di ketahui sebelum bunuh diri sempat menggantung anaknya, Namun karena pelaku sudah meninggal penyidikan terhadap kasus ini dihentikan demi hukum. Budi Bagus Darmawan dan Asdizal, (Redaksi Lampung TV).
Usai Gantung keponakan Waria Bunuh Diri
Diduga lantaran rasa kecewa terhadap kekasih gelapnya yang mempunyai sifat posesif seorang waria di Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup ia juga sempat menggantung keponakannya. Kamsim warga warga dusun Ciarum Desa cipadang Kecamatan Gedongtaaan Pesawaran ini di temukan tergantung pada kayu tiang rumahnya bersama dengan keponakannya Miftahul Jannah sekiitar pukul 14.00 siang kemarin.
Aksi gantung diri tersebut pertama kali diketahi oleh Muanni ayah Miftahul Karena panik ia lalu menurunkan keduanya dan melarikan anaknya Miftahul Jannah yang masih berusia 3.5 tahun ke Rumah Sakit Mutiara Hati Gadingrejo, beruntung Keponakan kamsim Miftahul Jannah dapat selamat dari tragedi tersebut Ia kini masih dirawat di Rumah Sakit Mutiara Hati Gadingrejo.
Berdasarkan surat wasiat yang ditulis Kamsim sebelum dirinya melakukan aksi nekat gantung diri. Pria Berusia 48 tahun tersebut nekat melakukan aksi bunuh diri lantaran tidak tahan degan sifat kekasih sesama jenisnya yang bernama Erwin, dalam surat tersebut Kamsim menyebut kekasihnya tersebut memiliki sifar cemburu yang berlebihan ia juga dilarang bergaul dengan lelaki maupun wanita, karena sifat posesif tersebut Erwin juga sering melarang istri Kamsim untuk pulang kerumahnya. Karena rasa kecewa yang memuncak akhirnya Kamsim nekat melakukan aksi gantung diri setelah menggantung dan meracun keponakannya.
Sementara itu menurut penuturan Muanni yang juga kakak Kamsim mengatakan bahwa adiknya tersebut sebelumnya juga pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak 3 kali. Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan sedangkan mengenai penyebab tindakan bodoh tersebut muanni mengaku tidak terlalu mengetahuinya. Muani juga mengaku tidak terlalu mengetahui perihal hubungan Kamsin dengan Erwin pria yang disebut-sebut didalam surat wasiat adiknya. Budi Bagus Darmawan dan Asdizal, (Redaksi Lampung TV)
Terdakwa Korupsi di Bulog Diganjar 17 Bulan Penjara
Terdakwa dugaan penyelewengan dana APBN 2004-2005 di Perum Bulog Kamis siang dihukum 17 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Wahid terdakwa kasus penyelewangan perdagangan beras di Perum Bulog Divisi Regional Lampung divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Re. Setiawan.
Hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan beras, akibatnya Negara dirugikan mencapai 450 juta rupiah. Selain pidana penjara Abdul Wahid juga harus membayar uang denda 50 juta rupiah atau diganti pidana kurungan 2 bulan penjara Serta membayar uang pengganti sebesar 450 juta rupiah.
Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam tempo satu tahun maka harta kekayaan miliknya disita untuk dilelang Abdul Wahid selaku Kasi Perdagangan Bidang Komersial bersama Zawardin mendapat bantuan dana dari Bulog Pusat senilai 772 Juta lebih Dana itu untuk kegiatan komersil perdagangan beras.
Setelah proyek dilaksanakan usaha perdagangan beras tak membuahkan keuntungan Malah modal dari dana bantuan tidak dapat dikembalikan ke Bulog divisi regional Lampung. Terdakwa berdalih Usaha macet karena para pedagang belum membayar.
Polisi Tembak Perampas Handphone

Polisi Lampung Tengah membekuk tersangka perampas handhone, Petugas terpaksa merobohkannya dengan timas panas karena pelaku berusaha kabur saat akan diringkus. Inilah Tarikun warga Mujirahayu Seputihagung Lampung Tengah. Dia dibekuk polisi Jumat lalu saat melintas di jalan raya lapangan Donoarum Seputihagung sekitar pukul sebelas malam.
Pemuda 25 tahun ini diduga merampas telepon genggam milik Wahyudi dan Anton di jalan raya Mujirahayu Seputihagung Selasa pekan lalu. Saat diperiksa polisi Tarikum menyangkal tuduhan tersebut. Dia berkilah ketika perampasan handphone terjadi dia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya dan tidak mengetahui peristiwa tersebut .Sedang Wahyudi dalam keterangannya kepada polisi membenarkan keterlibatan Tarikun Menurut Wahyudi HP hasil rampasan dikembalikan pelaku lainnya.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Radius Utama menjelaskan, Tarikun ditangkap atas keterangan korban dan hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Petugas menyita barang bukti 2 buah telepon genggam hasil rampasan Tarikum melakukan aksinya dengan pelaku lainnya berinisial Ad yang hingga kini masih diburu polisi. Roy MP, (Redaksi Lampung TV).
Baru Keluar Bui, Dua Pembegal Masuk Penjara Lagi

Dua spesialis begal warga Natar Lampung Selatan dibekuk petugas Polsekta Tanjungkarang Timur Keduanya belum satu hari menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara di Lapas Kalianda terkait kasus sama. Dua begal ini Agung Sanjaya usia 22 tahun dan Rusda Hernadi 21 tahun kembali harus meringkuk di balik teralis tahanan.
Mereka ditangkap anggota Polsekta Tanjungkarang Timur Minggu kemarin Keduanya baru satu hari menghirup udara bebas usai menjalani tahanan di Lapas Kalianda Lampung Selatan Juga lantaran kasus pembegalan.
Para tersangka ini merupakan dua dari tiga pembegal Baskoro Priyatmojo warga Kedamaian Tanjungkarang Timur awal Januari lalu Sedangkan pelaku lainnya yakni Chandra masih diburu polisi. Komplotan ini membegal Baskoro di Jalan Pangeran Antasari dekat Pasar Tugu Selain menggasak motor Ninja Kawasaki milik korban mereka juga membacok leher Baskoro dengan golok. Akibatnya korban menderita luka cukup parah dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.
Curi HP Teman, Pemuda Ditangkap Polisi

Dituduh mencuri telepon gengam milik rekan kerjanya seorang pemuda karyawan Rumah Makan Mie Klaten Minggu malam ditangkap polisi di rumahnya. Roni Jaya Saputra tersanga pencuri HP ini digelandang ke Mapolsekta Telukbetung Selatan Dia diciduk polisi dari rumahnya di Jalan Pekon Ampai Keteguhan Telukbetung Barat Minggu malam. emuda usia 20 tahun ini dituduh mencuri satu unit telepon genggam milik Yusuf rekannya sesama karyawan Rumah Makan Mie Klaten. Kepada polisi Roni mengaku mengambil Handphone dari dalam lemari saat korban sedang tidur Dia nekat mencuri karena ingin memiliki HP.
Kanitreskrim Polsekta Telukbetung Selatan Iptu Chandra Hermawan menjelaskan selain menahan tersangka polisi juga menyita satu unit HP milik korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kini Roni harus meringkuk dalam tahanan Mapolsekta Telukbetung Selatan. Ruslan AS, (Redaksi Lampung TV).
Empat Penjudi Ditangkap di Terminal Rajabasa

Empat lelaki ditangkap saat bermain judi di Terminal Rajabasa Minggu sore Polisi menyita dua set kartu remi dan domino juga sejumlah uang sebagai barang bukti. Keempat tersangka ini Junaidi, ayuti, urhadi, dan Tarmizi adalah warga Rajabasa dan Kedaton Mereka ditangkap polisi ketika bermain judi di Terminal Rajabasa Minggu sore kemarin.
Keempat penjudi merupakan karyawan perusahaan otobus agen dan sopir mobil di Terminal Rajabasa ini Mereka mengaku hanya iseng bermain judi Sebagai taruhan sekali putaran mereka memasang uang Rp. 2.000,-. ari lokasi penangkapan petugas menyita 1 set kartu remi 1 set kartu domino 1 buah handphone dan sejumlah uang taruhan.
Akibat perbuatannya eempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Srie Hartuti dan Arief Chandra, (Redaksi Lampung TV).
Rabu, 26 November 2008
Penggelapan Onderdil Motor Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan tersangka pemilik toko Heru Sanjaya menderita kerugian hingga mencapai 20 juta rupiah. Penggelapan dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2008 lalu ia mengambil sejumlah alat sparepart motor seperti rem cakram, shock, step lampu, dll. Lalu barang curiannya itu ia tawarkan kepada seseorang dengan harga murah dibandingkan dengan harga pasaran.
Kepada petugas Tansri yang sudah mempunyai 2 anak ini mengaku sudah sekitar 8 bulan bekerja ditoko milik korban, ia terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak hutang Selain itu sebagian uang hasil kejahatannya itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Poltabes Bandar Lampung Sita Ratusan Botol Miras

Kapoltabes Bandarlampung Kombes Polisi Syauqie Ahmad menjelaskan razia tersebut masih dalam Operasi Pekat II Krakatau 2008. Selain menyita barang bukti miras para pemilik warung ikut dimintai keterangan dan diperiksa Bahkan jika terbukti tidak bisa menunjukkan surat ijin pemilik akan dikenai dengan tindak pidana ringan. Untuk saat ini payung hukum yang digunakan oleh Poltabes Bandarlampung adalah keputusan menteri kesehatan dan perda.