Senin, 08 Desember 2008

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 471 Kg Ganja

Warga Bogor Jawa Barat ini ditangkap petugas KP3 Bakauheni Rabu malam sekitar pukul 21:30 wib  karena tersangkut kasus peredaran ganja. Tersangka Nurrohman sopir truk dan Erman Sutrisno kernet truk  mengangkut 471 kilogram ganja yang dikemas menjadi 475 paket,  Narkotika milik Mansyur itu disembunyikan dalam karung dan ditumpuk dengan buah-buahan. Nurohman dan Erman ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, sedangkan Mansyur  yang sempat kabur dengan mobil pribadinya  diringkus di Pelabuhan Merak Banten.

Kapolres Lampung Selatan  AKBP. Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan  ganja asal Aceh itu diangkut dari sebuah rumah makan di Tulangbawang  hendak dikirim ke Jakarta. Tersangka mencoba menyelundupkannya menggunakan truk Cold Diesel nomor polisi F 8083 SF.

Menurut Lukas pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman ganja tersebut Petugas kemudian menjebak tersangka di Pos Pemeriksaan Narkoba di Seaport Interdiction Bakauheni. Kepada Polisi  Nurrohman mengaku disuruh Mansyur untuk mengangkut karung yang ternyata berisi ganja,  Ia diberi uang saku 2 juta  dan dijanjikan akan diberi imbalan bila barang sudah sampai di tempat tujuan. Nurrohman mengatakan  sebelumnya tidak tahu kalau isi karung adalah ganja  Ia baru mengetahuinya ketika ditangkap di Pos Pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni. Khairullah Aka dan Rudi Apriadi (Redaksi Lampung TV).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar