Liputan6.com, Batam : Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 17 Januari 2013 menggelar sidang perdana kasus pernikahan pasangan sesama jenis.Sidang gugatan pembatalan pernikahan sejenis ini diajukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Beduk terhadap Angga Sucipto dan Ninis Pramuningtias karena belakangan diketahui keduanya berjenis kelamin perempuan.Sidang yang dipimpin langsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar