JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polsek Metro Gambir menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkoba senilai Rp 4 miliar.Polisi menangkap ketiga tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka SI ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir rel Tanah Abang pada 16 Mei 2013. Dari tangan SI, polisi menemukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar