Selasa, 05 Februari 2013

Cahya Fitrianta, Teroris Peretas, Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka teroris, Cahya Fitrianta (26), divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan atas tindakan Cahya meretas situs web untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme."Tersangka dijatuhi hukuman lebih rendah dibanding tuntutannya," kata jaksa penuntut umum (JPU), Suroyo,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar