PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap tersangka RM (52), pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya dan seorang anak tirinya, Selasa (11/6/2013) malam. RM ditangkap oleh anggota Polresta di rumahnya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Komisaris Puji Prayitno menjelaskan, tersangka RM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar