Liputan6.com, Jember : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada peretas laman www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, Wildan Yani Ashari (21) alias Yayan. Hakim menyatakan Wildan terbukti melakukan peretasan tersebut."Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan laman www.presidensby.info dengan tampilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar