DENPASAR, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali membekuk tiga orang tersangka penadah mobil curian masing-masing MMS (43), MS (39), dan WD (41). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam unit mobil yang diduga hasil curian karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Dua otak komplotan ini, YS dan HS, yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar