Liputan6.com, Jakarta : 3 Anggota Front Pembelas Islam (FPI) asal Temanggung, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. 1 Orang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan 2 lainnya tersangka kepemilikan senjata tajam.
Laskar FPI yang menjadi tersangka kasus kecelakaan yakni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar