JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka pencurian, Supratono alias Merem (20) dan Sigit Anto alias Sigit bin Supriyanto (30), menjual sepeda motor hasil curian kepada dua penadah Muhamad Ridwan Jahari dan Fadli Muhayat sebesar Rp 800.000. Biasanya motor-motor tersebut mereka dapatkan dari hasil curian di sekitar wilayah Kalideres, Jakarta Barat."Saya jual ke penadahnya Rp 800.000 satu motor, tapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar