BEKASI, KOMPAS.com- Gara-gara utang piutang, seorang pemuda disekap di suatu rumah di Jalan Caman IV, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, oleh mitra bisnis dan baru bebas pada Senin (22/4/2013) malam. Pemuda tersebut adalah Yudan M Kamajaya (19). Akibat disandera oleh rekan bisnis yang berinisial APR (33), Yudan kehilangan kemerdekaa sebagai warga negara. Tempat penyekapan adalah tempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar