JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap Togar Hutajulu (29), sopir angkutan kota M01 jurusan Kampung Melayu-Senen, yang memukul anggota Polrestro Jaktim. Togar pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun."Pasal 170 KUHP tepat karena itu memenuhi unsur-unsur yang ada di dalamnya, yakni penganiayaan hingga menyebabkan korban luka,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar