Selasa, 22 Oktober 2013 09:34 WIB
PUSKOMINFO - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat memproduksi kosmetik illegal di Gang Al Ridlo, Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, digrebek petugas Polsek Metro Ciledug, Senin (21/10/2013).
Selain menyita sejumlah bahan baku pembuatan alat kecantikan seperti blender, hair dryer, bahan baku dan ribuan wadah yang digunakan untuk tempat membuat krim kosmetik merek Baby Pink, polisi juga mengamankan pemilik produksi kosmetik ilegal tersebut bernama Heru.
Menurut Kapolsek Metro Ciledug, AKP Imam Santoso, penggerebekan rumah usaha illegal ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan selama ini.
Berdasar hasil penyelidikan, industri rumahan kosmetik illegal tersebut sudah menjalankan usahanya dengan cara dijual ke lapak-lapak sejak lima bulan lalu. Pangsa pasar kosmetik tersebut adalah ibu-ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa.
"Kosmetik ilegal dengan merek dagang Baby Pink ini tidak dilengkapi surat dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI. Selain itu kosmetik ini terkandung zat kimia berbahaya," ujar Kapolsek.
Industri kosmetik ilegal rumahan ini, kata Kapolsek, telah memproduksi beragam alat kecantikan dan sudah memiliki 5.000 pelanggan yang tersebar di beberapa kota di pulau Jawa.
"Yang jelas barang ini dijual dengan harga terjangkau Rp 15.000. Dan kerap dijual saat ada pasar malam dengan target ibu rumah tangga. Sedangkan untuk penjualan online, sasarannya adalah pelajar dan mahasiswa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, kosmetik tersebut dibuat dengan zat berbahaya berupa spiritus untuk pencampuran bahan baku.
Bahkan, pelaku tak segan-segan kembali mengolah barang barang kosmetik itu yang sudah kedaluwarsa dan dijual kembali ke pasaran.
"Karena itu saya mengimbau kepada ibu-ibu dan kaum wanita untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik yang tidak ada label dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI, karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar