Rabu, 23 Oktober 2013

Polsek Cikarang Barat Tangkap Pembunuh Wanita PSK di Rumah Kontrakan kampung Utan Cibitung

Kamis, 24 Oktober 2013 08:37 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang  pekerja seks komersil (PSK) yang mayatnya ditemukan di dalam rumah kontrakan Kampung Utan RT 02/RW 29, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  pada Rabu, 9 Oktober lalu.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian mengatakan,  pelaku pembunuhan terhadap PSK ini berhasil diungkap berdasarkan penyelidikan anggotanya.  

"Pelaku diketahui bernama Sukirno, 22 tahun, kami tangkap di Kudus, Jawa Tengah," ujar Kompol Andre Librian kepada wartawan di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (23/10/2013).

Hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku pembunuhan lantaran kesal terhadap korban bernama Elen R, 35 tahun, di rumah kontrakannya, karena korban pernah mengambil handphone dan uang milik pelaku sebesar Rp 1 juta, beberapa waktu lalu.

"Pelaku merasa kesal dan awalnya hanya mengerjai korban di kontrakannya itu. Namun korban melawan dan malah meminta uang kepada pelaku. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan sebuah batu besar yang ada di dalam kontrakannya," ungkap Kapolsek.

Kata Kapolsek, korban tewas dengan luka parah di bagian kepala dan sejumlah tubuhnya. Korban mendapat pukulan batu sebanyak 5 kali, dicekik dan mulut korban dibekap dengan kain hingga tewas. "Korban sempat melawan tapi tak berhasil dan akhirnya tewas," imbuhnya.

Pelaku sempat membersihkan darah di lantai kontrakan. Sebelumnya, warga yang curiga dengan keributan di dalam rumah, mengecek ke dalam rumah kontrakan pelaku.

"Saat warga melihat ke dalam, mayat korban ditemukan di kamar mandi. Saat itu juga, pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebelum korban dibunuh tidak ada perbuatan hubungan seks antara korban dan pelaku.

"Korban memang telah merencanakan aksi ini untuk mengerjai korban dan akhirnya membunuhnya," imbuhnya.

Kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya pakaian pelaku, isi tas korban, kain yang digunakan pelaku untuk menyekap mulut korban serta batu kali yang digunakan untuk membunuh korban.

Pelaku terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar