Rabu, 30 Oktober 2013 09:40 WIB
PUSKOMINFO - Seorang pria pengangguran ditangkap petugas Polsek Metro Tebet di Jalan Asem Baris II, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013) sore. Pria bernama Iwan, 29 tahun, ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Tebet, dengan barang bukti 4 paket kecil dan 2 linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana kanan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tebet, Iptu Budi Setiyono menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Kebon Baru.
Petugas kemudian menyelidiki laporan tersebut. “Ternyata benar, ada seorang pria yang menjadi pengedar ganja dan langsung kami tangkap,” kata Iptu Budi.
Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudharma mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena menganggur. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar