BENGKULU, KOMPAS.com — Satuan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu meringkus Muhammad Rofiq (20), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Bengkulu, yang mengendalikan bisnis peredaran ganja di daerah itu.Rofiq ditangkap berdasarkan "nyanyian" Yi (22) , salah seorang pembeli ganja dari Rofiq, yang terlebih dahulu ditangkap Satuan Ditnarkoba Polda Bengkulu. Ketika Yi ditangkap, polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar