Kamis, 31 Oktober 2013 08:27 WIB
PUSKOMINFO - Polsek Metro Penjaringan meringkus seorang bandar narkoba bernama Romli. Tersangka diringkus di rumahnya di kawasan Jl. Kertajaya IV Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan tersangka Romli merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Eka, 19 tahun, seorang pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap di Jalan Rawa Bebek, RT 01/14, Penjaringan pada Rabu (30/10/2013) dini hari.
Dari hasil penggeledahan terhadap Eka, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam saku celananya.
“Rencananya tersangka akan mengkonsumsi sabu itu di rumah temannya,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu (30/10/2013).
Pengakuan tersangka Eka, ia membeli narkoba sebesar Rp 200.000 dari Romli di daerah Kertajaya, Penjaringan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran.
Romli diringkus di rumahnya, di Jalan Kertajaya IV, RT09/14, Penjaringan, beberapa jam setelah Eka ditangkap. Dari saku celananya disita tiga paket kecil sabu sebanyak 1,03 gram. Romli mengaku sering melakukan transaksi dengan para konsumennya termasuk Eka di Royal Penjaringan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,39 gram sabu senilai Rp 1,8 juta. Akibat perbuatannya, polisi menjerat Eka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun.
Sedangkan Romli dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Hingga kini, petugas Polsek Metro Penjaringan masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar dan jaringan narkoba dari kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar