Senin, 28 Oktober 2013 11:50 WIB
PUSKOMINFO - AH, 16 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai kondektur Metromini, ditangkap petugas Polsek Metro Setiabudi karena memiliki 1 paket ganja, Minggu (27/10/2013) malam.
Tersangka ditangkap petugas dipimpin Kanit Reskrim Kompol Riftazudin, saat melaksanakan razia rutin di Jalan Pariaman, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013) sekira pukul 23:30 WIB.
Ketika digeledah, ditemukan 1 paket ganja yang dibungkus koran dan disembunyikan di dalam saku celananya. Barang itu diakui tersangka akan dipakai bersama rekan-rekannya.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tri Suhartanto menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari razia rutin yang dilakukan polisi di sejumlah daerah rawan.
“Petugas mencurigai remaja itu yang gugup saat melihat polisi. Karena itu, kami geledah dan ditemukan ganja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AH dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 Juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar