PUSKOMINFO - Aparat Polsek Serpong menyita 1.600 botol minuman keras (Miras) merk Mansion House Vodka dan Whisky palsu dari sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas Blok M4 No. 26, Serpong Utara, Tangerang, Rabu (23/10/2013). Selain menyita miras palsu, petugas juga menangkap pemilik dan 4 pekerjanya.
Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya sudah mengendus, rumah tersebut bukan hanya dijadikan tempat penyimpanan miras palsu, tapi juga sebagai tempat produksi.
"Ada lima orang yang kami tangkap di rumah tersebut yakni MSK, 22 tahun, sebagai peracik, B, 31 tahun, sebagai peracik, AR, 24 tahun, sebagai peracik, FO, 32 tahun, selaku supir dan ND, 38 tahun, sebagai pemilik," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (23/10/2013) kemarin.
Tidak hanya membuat miras palsu dengan kandungan bahan berbahaya, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga mendapati para pelaku mengemas barang racikannya dengan botol-botol bekas.
Setelah dikemas seperti miras aslinya, pemilik lalu mengedarkan barang racikannya ini ke berbagai agen langganan dan warung di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Kepada polisi, ND mengaku sudah menjalani usahanya selama dua bulan. Tidak hanya menyita ribuan botol miras siap edar, polisi juga mengamankan alat pengemas, dan uang senilai Rp5,1 juta dari hasil penjualan.
Para pelaku pemalsu merek dagang ini diancam sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar