Kamis, 17 Oktober 2013

Dua Pekan Operasi Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Pelaku Judi Togel dan 2 Curanmor



Polisi Tanjung Priok Tahan 15 Pelaku Judi Togel dan Curanmor 
Foto: Liputan6.com
Jumat, 18 Oktober 2013 13:17 WIB
PUSKOMINFO - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menahan 15 orang tersangka dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilaksananakan selama 2 minggu terakhir. Sebagian besar yang ditangkap merupakan pelaku judi togel, pencurian kendaraan bermotor roda 2, kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

"Kasus judi togel ada 11 tersangka, kasus penggelapan motor ada 2 tersangka, kasus senjata tajam 1 orang, dan kasus penganiayaan berat 1 orang," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ABKP Asep Adi, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).

Kapolres mengatakan, dari pelaku judi togel, disita 4 lembar rekapan judi togel dan 400 buku kupon judi togel. Menurut Kapolres, pelaku judi ini memiliki omzet yang cukup besar, mengingat para pemainnya hanya pekerja di sekitar pelabuhan. "Omzetnya mencapai puluhan juta, dalam 1 bulan bisa Rp 50 juta," kata Kapolres.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kata Kapolres, ada 2 sepeda motor yang berhasil diamankan. 1 Motor dalam kondisi baik dan langsung dikembalikan pada pemiliknya. Sementara, 1 motor lagi hanya tersisa rangka.

"Modus operandi bawa ke luar daerah pakai kapal, dipreteli dan dipisah-pisah, baru diserahkan pada penadah," imbuh Kapolres.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam, polisi berhasil menyita 185 bilah senjata tajam berbagai jenis dan ada 3 senjata angin. "Hanya 1 yang jadi tersangka, sisanya hanya barang buktinya saja diamankan karena tidak ada izin membawa senjata itu," papar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Wirdanto Hadicaksono, menjelaskan para pelaku judi togel akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, pelaku pencurian bermotor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, dan bagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar