Kamis, 17 Oktober 2013 11:55 WIB
PUSKOMINFO - Unit Narkoba Polsek Cipondoh membekuk seorang pengedar ganja jaringan Aceh, Agus Wahyono, 29 tahun, saat hendak bertransaksi di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Tangerang Selatan, Kamis(17/10/2013). Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,5 kg ganja kering dibungkus 3 kertas koran, sebagai barang bukti.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan diwilayah pasar Bengkok Pinang banyak beredar ganja dikalangan pemuda.
Dari informasi tersebut anggota polsek melakukan pengintaian selama beberapa hari dan akhirnya berhasil meringkus tersangka Wahyono di gang Asyakirin, Pasar Bengkok.
Menurut Kapolsek, pihaknya kini masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan tersangka agar semua tertangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar