Rabu, 16 Oktober 2013

Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Penemuan Mayat Lelaki Korban Pembunuhan di Cibitung


Pelaku bernama Yusup alias Ucup bin Rahmat (kaos biru) terpaksa  dilumpuhkan petugas karena menyerang dan melarikan diri saat dirinya  hendak ditangkap. [Mikael Niman]  
Pelaku bernama Yusup alias Ucup (kaos biru) terpaksa dilumpuhkan 
petugas Polsek Cikarang Barat karena menyerang dan melarikan diri 
saat dirinya hendak ditangkap. 

Kamis, 17 Oktober 2013 08:56 WIB
PUSKOMINFO - Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat diduga korban pembunuhan di lapangan Perum Villa Mutiara, Kampung Selang Cironggeng, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 6 Oktober 2013 lalu.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian mengatakan, Polisi awalnya cukup kesulitan untuk mengungkap kasus itu, karena identitas korban tidak diketahui. Dua hari berselang petugas berhasil mengungkap identitas korban berdasarkan keterangan saksi-saksi.Korban diketahui bernama Yosep Giantino Raflistian, 17 tahun, warga Perum Gramapuri, Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dari identitas itu, penyidik lebih mudah mengungkap siapa pelaku dari aksi pembunuhan yang terjadi. Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Andre, pelaku adalah teman dekat korban.

"Pelaku teman dekat korban. Dan dari hasil penyelidikan pelaku adalah teknisi AC di sebuah toko AC di daerah Cibitung, bernama Yusup alias Ucup, 19 tahun," kata Kapolsek.

Petugas lalu membentuk tim guna mengejar Yusup. "Pelaku kami tangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat, berikut barang buktinya," ujarnya.

Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kami sudah beri peringatan tapi tak diindahkan pelaku yang kabur ke semak-semak hingga kami tembak kakinya sebanyak dua kali," terangnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor korban yang sudah diganti bodi dan pelat nomornya serta telepon genggam milik korban.

"Motif pelaku membunuh korban dari pengakuannya karena pelaku ingin memiliki sepeda motor milik korban," tuturnya.

Kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Seperti diketahui, mayat pria dengan mengenakan kaos warna merah dan celana jeans ditemukan dengan kondisi luka di beberapa tubuhnya.

Di lokasi ditemukan juga pecahan botol minuman keras yang diduga alat pelaku untuk membunuh korban dan sejumlah barang-barang milik korban berupa kalung dan jam tangan yang sudah rusak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar