Senin, 21 Oktober 2013 07:40 WIB
PUSKOMINFO - Dua petugas Satpam Apartemen di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap saat 'nyimeng' (mengkonsumsi ganja).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP J.R. Sitinjak mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah menjadi target operasi (TO) oleh petugas. "Tersangka ZA, 26 tahun, dan MUR, 27 tahun, yang diketahui sebagai petugas Satpam, memang sudah sebulan ini masuk DPO karena disinyalir dari informasi warga sering memakai ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak kepada wartawan, Minggu (20/10/2013).
Dari tangan tersangka, kata AKBP Sitinjak, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,7 gram yang belum terpakai dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam ancaman pidana kurungan lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar