GRESIK, KOMPAS.com — Nita Ariani Sarani Wibowo (23), warga Jalan Blitar, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun, Kecamatan Gresik, yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, terkesan tidak ada beban.Gadis cantik pembawa sabu-sabu 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi itu, Senin (7/10/2013), kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.Dalam sidang dengan agenda pledoi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar