DENPASAR, KOMPAS.com- Dua wanita penyelundup sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2013).Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Hasoloan Sianturi menyatakan bahwa kedua gadis, yakni Yulianti dan Vivi Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan turut mengedarkan 2,5 kilogram sabu-sabu.Terdakwa terbukti telah menerima barang tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar