Rabu, 16 Oktober 2013

GS, Auditor BPK Dalang Pembunuhan Holly

Kamis, 17 Oktober 2013 08:17 WIB
PUSKOMINFO - GS, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu, 37 tahun, yang tewas dianiaya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 September lalu. GS ditetapkan sebagai terasangka setelah menjalani pemeriksaan Rabu (16/10/2013) sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB.

"Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik Subdit Jatanras, Gatot pada hari ini sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Rabu (16/10/2013) malam.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) GS adalah dalang pembunuhan Holly Angela.

"Pak GS terbukti sebagai orang yang mendalangi pembunuhan terhadap Holly," kata Kombes Pol Slamet Riyanto.

Sebelum GS, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan itu, yaitu Abdul Latif (58), Surya Hakim (45), PG (masih DPO) dan El Riski, pelaku yang tewas setelah terjatuh dari kamar Holly, di lantai sembilan, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City.

Motif pembunuhan sementara, lanjut dia, GS merasa tertekan dengan banyaknya permintaan Holly. Hal itu diungkapkan GS kepada tersangka Surya. "Korban kerap meminta apartemen, rumah, mobil, dan menceraikan istri pertamanya," kata Kombes Pol Slamet

Sedangkan untuk menjalankan aksi pembunuhan itu, kata Kombes Pol Slamet, GS meminta sopir langganannya, Surya Hakim menjadi eksekutor pembunuhan Holly.

"Tersangka S, lalu mencari empat eksekutor lainnya untuk melaksanakan proyek kejahatan pembunuhan ini. Mereka dibayar Rp250 juta," tutupnya.

Uang Rp250 juta itu, kata Kombes Pol Slamet, dibagikan kepada empat pelaku yakni Abdul Latif (58), Surya Hakim (45), El Riski, dan PG.

"Tersangka S yang menerima uang itu, dan membagikan kepada pelaku lainnya," tuturnya.

GS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang Ikut Serta, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar