Kamis, 10 Oktober 2013

Majikan Pembunuh Holly Dicekal ke Luar Negeri

Jumat, 11 Oktober 2013 13:33 WIB
PUSKOMINFO - Seorang pria berinisial G, yang merupakan majikan dari salah satu pembunuh Holly, yaitu S, dicekal ke luar negeri. Direncanakan, G akan diperiksa oleh pihak kepolisian pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, S adalah orang yang berprofesi sebagai sopir dan biasanya menyupiri G. Namun Kabid Humas masih enggan membeberkan lebih detail identitas G.

"Kita sudah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan terhadap G agar tidak bisa ke luar negeri," kata Kombes Rikwanto di kantornya, Jumat (11/10/2013).

Dikatakan Kombes Rikwanto,  G baru akan diperiksa sebagai saksi. Dia hanya akan ditanyakan seputar hubungannya dengan Holly dan foto yang ada di dalam kamar Holly.  Menurut penuturan keluarga Holly, nama G sempat disebut-sebut Holly sebelum kematiannya.

Dari keterangan G itu lah, lanjut Kombes Rikwanto, akan terus melakukan pengembangan terkait apa hubungan dengan empat orang tersangka pembunuhan terhadap Holly, yaitu S, L, R dan El Rizki Yudhistira.

"Apa mereka disuruh oleh seseorang, akan dibuktikan setelah G diperiksa," ujar Kombes Rikwanto.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua orang sudah ditahan polisi. Yakni S dan L. Sementara El Rizki Yudhistira merupakan pelaku yang tewas terjatuh dari kamar Holly. Sedangkan R saat ini masih buron.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar