Rabu, 09 Oktober 2013

Polda Metro Jaya Amankan 2 Pria Terkait Tewasnya Holly Angela Hayu

Kamis, 10 Oktober 2013 09:51 WIB
PUSKOMINFO - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga terkait pembunuhan Holly Angela Hayu, 37 tahun, di Apartemen Kalibata City Tower Ebony lantai 9. Dua pria tersebut berinisial S dan L, ditangkap di dua lokasi terpisah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan pemeriksaan terhadap S dan L masih dilakukan secara intensif. Penyidik masih mencari tahu kejadian pembunuhan yang terjadi di lantai sembilan Tower Ebony Apartemen Kalibata City.

Penangkapan S dan L dilakukan pada hari yang berbeda. S dibekuk di rumahnya di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (7/10/2013) dini hari. Sedangkan L dibekuk di rumahnya di Perumahan Griya Laras, Bojong Gede, Depok, keesokan harinya.

Menurut Kombes Pol Slamet Riyanto, pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut dan menduga masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran belum tertangkap.

Karena alasan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mau menjelaskan dugaan motif pembunuhan sadis yang diduga dilakukan kelompok pembunuh bayaran tersebut.

"Soal itu nantilah, setelah kita ungkap semua. Masih ada yang belum ditangkap," kata Kombes Slamet di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Holly Angela Hayu ditemukan kritis di kamar apartemennya di lantai 9 pada Senin (30/9/2013) malam. Dalam waktu bersamaan, seorang pria yang disebut Mr X ditemukan tewas di lantai dasar apartemen tepat di bawah kamar Holly.

Polisi sempat menduga pria yang semula diduga bunuh diri ditemukan di halaman apartemen dan terakhir diketahui sebagai El Rizki Yudhistira itu menganiaya Holly hingga tewas. Namun, dengan tertangkapnya S dan L, polisi masih mendalami apa yang sesungguhnya terjadi di unit apartemen milik Holly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar