Kamis, 10 Oktober 2013 14:53 WIB
PUSKOMINFO - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan S dan L, dua rekan Mr X (El Riski Yudhistira), menjadi tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu, 37 tahun, di apartemen Kalibata City.
Mr X, adalah pria yang ditemukan tewas di lantai dasar apartemen, bersamaan dengan ditemukannya Holly dalam keadaan sekarat di kamarnya di lantai 9 apartemen sebelum akhirnya tewas, beberapa waktu lalu. Mr X diidentifikasi sebagai El Riski Yudhistira.
"Keduanya, S dan L kini resmi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10/2013).
Seperti diketahui S dan L ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan Holly. S dibekuk di rumahnya di Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10/2013) dinihari dan L di rumahnya di Bojong Gede, Depok, Selasa (8/10/2013) malam.
Dengan perkembangan kasus ini dimana polisi menangkap S dan L, kata Rikwanto, pihaknya tetap menduga Mr X atau El Riski menjadi pelaku penganiayaan Holly hingga tewas.
Aksi El Riski diduga dibantu oleh dua rekannya S dan L yang menunggu di luar kamar apartemen. "Dari hasil uji labfor, jejak sepatu bernoda darah di kamar Holly identik dengan jejak El Riski. Dan tidak ada jejak sepatu lain di dalam kamar. Jadi kami tetap menduga kuat El Riski eksekutor penganiayaan Holly hingga tewas," kata Kombes Pol Rikwanto.
Seperti diketahui Holly Angela Hayu ditemukan dalam kondisi kritis di kamar apartemennya di lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Senin (30/9/2013) malam. Oleh 3 rekannya dan seorang petugas sekuriti apartemen Holly dilarikan ke RS Tria Dipa Pancoran. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, Holly akhirnya meninggal dunia.
Dalam waktu bersamaan seorang pria ditemukan tewas di lantai dasar apartemen tepat di bawah kamar Holly. Polisi menduga, pria yang akhirnya diidentifikasi sebagai El Riski Yudhistira ini, menganiaya Holly hingga tewas sebelum akhirnya dia ditemukan terjatuh dari lantai 9 apartemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar