Rabu, 16 Oktober 2013 13:02 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba (Home Industri Narkoba) di Jalan Pangeran Tubagus Angke Gang Siaga No. 35 RT 09 RW 04, Kelurahan Angke, Kecamatan tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/10/2013) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Muhammad Fadil Imran, MSI mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan pengejar pasangan suami isteri yang baru punya satu anak sebagai pengelola home industri ekstasi yang beromzet Rp 90 juta perhari itu.
Pengungkapan berawal dari tertangkapnya dua orang lelaki berinisial JK, 32 tahun, dan GR, 30 tahun, yang dibekuk di depan minimarket di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan. Dari pengakuan keduanya, petugas kemudian menyita barang bukti satu paket shabu dan 48 butir ekstasi, dari rumah kos mereka di Buncit Resident di Jalan Raya Buncit, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku bahwa barang haram yang ditemukan di rumah kos mereka itu diperolehnya dari teman mereka yaitu pasangan suami istri berinisial HY dan HI di Jalan Pangeran Tubagus Angke Gang Siaga No. 35, Tambora, Jakarta Barat.
Berbekal informasi itu, selanjutnya dipimpin Kasat Narkoba AKBP Gembong Yudha Sp, SH, dan AKP Wayan Wisnawa Adiputra maka rumah yang dijadikan pabrik inex tersebut, Selasa (15/10/2013) malam digerebek. Saat penggerebekan, pemilik rumah tidak ditemukan dan sudah buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar