PUSKOMINFO - Polres Metro Jakarta Utara melakukan operasi kepolisian di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (2/10/2013) dinihari. Razia yang dilakukan mulai pukul 00:30 WIB dengan sasaran tempat hiburan di hotel Alexis, Sands, Sumo dan King Kross itu, petugas tidak mendapatkan hasil namun mendapat informasi keberadaan bandar narkoba yang sering mengedarkan ecstasy di Hotel Alexis.
Dari informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyamaran transaksi dengan bandar Narkoba atas nama RUS dan berhasil tertangkap, selanjutnya dalam pengembanagan kasus dilakukan penggeledahan dirumahnya di Jln.Utan Panjang 3 Kel.Utan Panjang Kec.Kemayoran Jakarta Pusat ditemukan barang bukti diduga Ecstasy sebanyak 422 butir.
Dari pengakuan tersangka mengaku sering memberikan ecstasy kepada SAP karyawan Alexis untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan berupa yaitu:
- Bungkus Plastik dengan Kode angka 1 jumlah 100 butir.
- Bungkus plastik dengan kode angka 4 jumlah 122 butir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar