Rabu, 09 Oktober 2013

Polsek Metro Kebon Jeruk Bekuk Tiga Pengamen Jalanan Jadi Pengedar Ganja

Kamis, 10 Oktober 2013 08:57 WIB
PUSKOMINFO - Satuan Narkotika Polsek Metro Kebon Jeruk berhasil membekuk tiga pengamen yang menjadi pengedar ganja dalam Operasi Cipta Kondisi "Premanisme" jajaran Polsek Metro Kebon Jeruk di depan Pintu Tol Kebon Jeruk, Selasa (8/10/2013). Dari tangan NN, 25 tahun, AR, 24 tahun, dan PT, 18 tahun, diamankan puluhan bungkus amplop ganja kering siap edar.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk,Komisaris Polisi (Kompol) Sutoyo mengungkapkan, ketiganya berhasil diciduk setelah dilakukan penggeledahan kepada puluhan pengamen dalam operasi cipta kondisi 'Premanisme'. Ketika puluhan pengamen itu diperiksa, imbuhnya, ditemukan sebanyak 14 amplop ganja kering yang sudah dikemas rapi menggunakan kertas koran.

"Seluruh pengamen yang diamankan awalnya bungkam terkait siapa pemilik kantong plastik berisi ganja itu. Tapi setelah kami desak, satu pengamen berinisial AR mengakui, dia ini kenal dengan pemilik barang tersebut, yakni seorang kawannya berinisial PRED, kami pun langsung melakukan pengejaran," kata Kompol Sutoyo kepada Wartawan di Mapolsek Metro Kebon Jeruk.

Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penelurusan ke tempat tinggal pemilik kantong plastik berisi ganja, di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

"Malamnya sekira pukul 22:00 WIB kami langsung ke rumah tersangka PRED dan mengamankan dia," katanya.

Dari PRED, polisi mendapat informasi lain darimana ia mendapatkan ganja-ganja itu. "PRED mengakui ia mendapatkan ganja dari pengamen lainnya yang juga seorang bandar, berinisial PT, tinggal di bilangan Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu juga kami segera menangkap tersangka PT," jelasnya.

Dari tangan PT, polisi mengamankan dua bungkus paket ganja besar serta sebuah timbangan warna merah. Menurut Kapolsek, dari tersangka PT berhasil pula diungkap bandar lainnya berinisial BK yang statusnya masih DPO.

"Pengakuan PT diketahui barang tersebut didapat dari si BK ini. Namun ketika diburu di ke kediamannya BK lebih dulu melarikan diri. Saat ini kami masih memburunya," kata Kompol Sutoyo.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Metro Kebon Jeruk. Mereka dijerat Pasal 114 Sub 111 sub 132 sub 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar