Rabu, 11 Desember 2013 07:21 WIB
PUSKOMINFO - Dua pria gay dibekuk petugas Polsek Metro Kelapa Gading di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Sengon, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (10/12/2013) dinihari. Keduanya dibekuk tak lama setelah menganiaya seorang lelaki karyawan showroom hingga kritis.
Dalam pemeriksaan, motif penganiayaan selain dipicu rasa kesal salah satu pelaku yang hanya dibayar murah setiap kali melayani korban beroral seks, juga berniat mencuri mobil korban.
Pelaku yang dibekuk berinisial Ag, 20 tahun dan Ban, 20 tahun. Sedangkan korban bernama Yuyu mengalami 7 luka tikaman.
Dari keterangan Ban, aksinya dipicu rasa kesal lantaran hanya dibayar Rp30 ribu setiap kali korban melakukan oral seks padanya. Padahal kepada temannya, Kevin, korban kerap membayar Rp100 ribu. “Hal itulah yang membuat Ban sakit hati,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading, Iptu Remondias.
Keikutsertaan Ag dalam upaya pembunuhan itu lantaran Ban juga berencana mengambil sedan Vios milik korban. “Rencananya mobil akan dibawa kabur setelah menghabisi korban,” jelas Iptu Remodias.
Aksi percobaan pembunuhan berawal saat Ban ditelepon korban untuk datang ke kontrakannya membantu membuat pesanan janur kuning untuk acara pernikahan. “Saya datang bawa samurai dan diam-diam menyimpannya di balik kasur korban. Saya sudah lama kesal ,” kata Ban kepada petugas.
Di perjalanan, Ban diam-diam menghubungi Kevin untuk datang ke kontrakan korban. Selesai membuat janur, Ban yang tidur satu ranjang dengan korban, sengaja tidak mengunci pintu jendela kontrakan agar Ag bisa masuk. Sekira pukul:01:30 WIB, Ag masuk lalu menyekap wajah korban menggunakan bantal.
Korban berontak, Ban lalu mengambil samurai dari balik kasur dan menikam korban berkali-kali ke perut, leher dan dua pelipis korban. Meski dibekap dan dihujani tusukan, korban masih bisa melawan.
Suara teriakan yang keluar dari mulut pria gay (penyuka sesama pria) ini membuat kedua pelaku panik. Ag yang ingin kabur berhasil diamankan warga, sementara Ban lolos.
Anggota Polsek Metro Kelapa Gading yang mendapat laporan kemudian membawa korban ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Dari keterangan Ag, petugas akhirnya berhasil meringkus Ban tak jauh dari rumahnya di kawasan, Koja, Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar