Kamis, 19 Desember 2013 08:20 WIB
PUSKOMINFO - Dengan berpura-pura sebagai penumpang, kakak beradik bernama Edi Saputra, 37 tahun dan Untung, 25 tahun, ditangkap petugas Polsek Metro Pulogadung sesaat setelah mencopet penumpang Bus Mayasari Bhakti R 57 jurusan Blok M-Pulogadung, Rabu (18/12/2013). Satu rekan mereka berinisial R berhasil melarikan diri.
Kapolsek Metro Pulogadung, Kompol Zulham Effendi menuturkan, bersama R, kakak beradik asal Palembang, Sumatera Selatan ini naik Bus Mayasari R57 dari Cawang, Jakarta Timur.
Di dalam bus yang sedang penuh penumpang, ketiga pelaku ini langsung mencari korban. Dengan posisi berdiri, ketiga korban kemudian memepet seorang penumpang yang hendak turun di Pasar Pulogadung.
"Tersangka Untung dan R berperan untuk mengalihkan perhatian dengan cara mendorong-dorong korban," kata Kapolsek kepada wartawan, Rabu (18/12/2013).
Ketika korban lengah karena terus didorong oleh Untung, dan R, tersangka Edy langsung mengambil telepon seluler yang disimpan di saku baju sebelah kanan korban.
"Setelah mendapat barang curian, para pelaku langsung turun dari bus dan kabur," tutur Kapolsek.
Korban yang menyadari telah menjadi korban pencurian segera mengejar para pelaku sambil berteriak copet. Petugas Polsek Metro Pulogadung yang berada tak jauh dari lokasi dengan dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah memburu tersangka R yang melarikan diri. Sementara kakak beradik yang ditangkap kini mendekam di tahanan Polsek Metro Pulogadung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dari peristiwa itu, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Nokia warna biru type 110," ungkap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar