Jumat, 20 Desember 2013 07:37 WIB
PUSKOMINFO - Setelah melakukan pengembangan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus kematian Handi Suhandi, 68 tahun, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Keutamaan Dalam No. 7 RT 01 RW 03, Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, Senin (16/12/2013) sekira pukul 17:30 WIB. Korban dibunuh oleh karyawan yang bekerja di toko miliknya bernama Herman Rusli, 60 tahun.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adi Vivid mengatakan Herman tega membunuh Handi lantaran kesal.
"Pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman dan sering dimarahi jika pelaku hanyalah seorang kuli yang malas," kata Kompol Adi Vivid di Mapolsektro Taman Sari, Kamis (19/12/2013).
Kapolsek menjelaskan, pelaku sendiri merupakan karyawan di toko milik adik korban bernama Rita yang terdapat di Glodok.
"Pembunuhan ini tidak berencana. Sebab seluruh barang bukti baik pisau dan kunci roda yang digunakan pelaku untuk membunuh ditemukan di lokasi kejadian. Uang yang dibawa pelaku sebesar Rp10 juta hanya tinggal Rp 1 Juta, sisanya sudah dibuat bayar utang," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan adik korban. Rita adik korban curiga karena Herman adalah orang yang terakhir kali menemui korban.
Menurut Kapolsek, sejak awal adik korban sudah curiga dengan pelaku yang tak lain merupakan kuli di toko korban.
"Orang yang pertama kali menemui korban adalah Herman ini, makanya kami terus melakukan pengembangan," terang Kapolsek.
Berdasarkan keterangan adik korban, lanjutnya, Rita menyuruh pelaku untuk mengantarkan makan siang untuk Hadi. Sebab Hadi merupakan seorang duda yang selama ini tinggal bersama adiknya tersebut.
Usai mengantarkan makanan, lanjut Adi, pelaku tidak kembali ke toko, dan menghilang begitu saja. Namun, sesampainya Rita di rumah, adik korban sudah menemukan kakak tergeletak di belakang pintu dengan luka tusuk di perutnya.
"Saat Rita kebingungan, dia menaruh curiga terhadap pelaku dan memanggilnya. Sebab pelaku orang terakhir yang menemui kakaknya. Pelaku yang datang berkelit dan tidak mengaku," jelasnya.
Mendapatkan kecurigaan Rita terhadap pelaku, lanjut Adi pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat diperiksa rumahnya, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok berbagai merk dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di loteng rumahnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar