Senin, 23 Desember 2013

Edarkan Kupon Judi Togel, Tiga Lelaki Dibekuk Polsek Mauk

Selasa, 24 Desember 2013 11:52 WIB
PUSKOMINFO - Unit Reskrim Polsek Mauk menangkap tiga orang lelaki yang kedapatan mengedarkan kupon judi togel jenis pakong, ditangkap dirumahnya masing-masing di  wilayah Mauk Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka yakni SH, 32 tahun, SW dan ABD.

Kapolsek Mauk AKP Suhendar mengatakan,  bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan mereka.

“Untuk tersangka SH kami lakukan penangkapan di rumahnya di Kampung Kemiri Warakas, RT 01/01, dengan barang bukti uang tunai Rp 62 ribu, dua buku kupon judi togel, buku tafsir mimpi serta dua lembar kode pakong” kata Kapolsek, Selasa (24/12/2013).

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka SH ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya sedang menulis kupon judi togel. Tidak berselang lama petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka bandar judi togel, yakni SW dan ABD.
 
"Mereka diamankan petugas saat sedang menulis semua rekapan kupon judi di Kampung Tegal Kunir Lor, Mauk,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan bahwa dari tempat penangkapan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 564 ribu serta buku kupon judi togel jenis pakong. “Menurut pengakuan tesangka mereka selain mengecerkan langsung kepada pemasang, juga bisa melalui ponsel yang masuk dalam kategori judi online,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, untuk menekan praktek perjudian di wilayahnya, petugas selalu melakukan observasi keliling dengan menggunakan mobil patroli.

 “Untuk wilayah rawan kejahatan biasanya kami lakukan patroli sesering mungkin dan juga pada saat memasuki jam rawan seperti malam dan siang hari,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar