Minggu, 08 Desember 2013

Ganja 1 Ton Disita Polsek Pamulang, 3 Bandar Diringkus

Senin, 9 Desember 2013 07:48 WIB
PUSKOMINFO - Ganja kering seberat hampir 1 ton ditemukan petugas Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Ganja itu ditemukan saat menggeledah rumah Antonius Engkos, 50 tahun, di Perum Pura Bojonggede Blok A5 Nomor 13, Tajurhalang, Bogor, Minggu (8/12/2013) menjelang subuh.

Ganja tersebut ditemukan di kamar lantai dua yang difungsikan sebagai gudang. Narkotika golongan 1 itu dikemas dalam bentuk bata ukuran 1 kilogram. Kemudian, semua ”bata ganja” itu dimasukkan ke beberapa karung bekas mengemas beras.

Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Nasir, yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal IPTU Bambang IS, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Wisma Tajur, Ciledug, sering ada transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

”Awalnya kami tangkap Evi Krisnayati Meyer, 52 tahun dan anaknya, Jefri, 33 tahun. Dari hasil pengembangan, berlanjut ke penangkapan terhadap Engkos, 50 tahun. Ternyata di rumah Engkos di Bogor kami menemukan 909 kilogram ganja kering,” ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, ganja tersebut disembunyikan oleh Engkos di dalam kamar yang dikunci. Selama ini, tidak ada orang lain yang masuk ke kamar itu selain dia.

Ganja bernilai sekitar Rp 2 miliar tersebut diperoleh dari jaringan pelaku di Aceh. Barang haram itu dari tangan Engkos sampai ke tangan Evi di Tangerang Selatan melalui kurir. Evi tinggal menelepon untuk memesan, lalu ada kurir Engkos yang mengantarkan ganja.

”Mereka diduga terlibat dalam jaringan Aceh. Dari mereka, ganja itu diedarkan ke seluruh Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar Kapolsek.

Kepada polisi, Engkos mengakui bahwa dirinya mengedarkan ganja itu dengan cara transfer. Pembeli terlebih dahulu mentransfer uang ke rekeningnya, setelah itu ganja diantar ke tempat sesuai pesanan.

Menurut Kapolsek, Engkos dan Evi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Pelanggar pasal tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Adapun Jefri akan dikenai Pasal 111 Ayat 1 undang-undang yang sama. Jefri terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Jefri berbeda dari dua tersangka yang lain karena Jefri tidak kedapatan langsung memiliki ganja. Namun, yang bersangkutan terbukti ikut mengedarkan ganja yang dimiliki ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar