Rabu, 11 Desember 2013

Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Home Industry Pembuatan Sabu di Bekasi

Kamis, 12 Desember 2013 11:35 WIB
PUSKOMINFO - Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai industri rumahan (home industry) untuk memproduksi narkoba jenis sabu, di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12/2013) sore.

Lokasi rumah yang digerebek berada di Komplek Kemang IFI Graha, Jalan Jakarta Blok A8, No. 6 RT 07/RW 14, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka yakni UC, HT alias MD, AG, FR, AM, ML dan PS.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Kamis (12/12/2013), menjelaskan penggerebekan berawal dari penyelidikan (undercover) yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Informasi awal bahwa diduga seorang laki-laki berinisial UC yang beralamat di Bekasi (lokasi), diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan koordinasi dengan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.

Dari rumah tersangka UC itu, petugas menyita bahan-bahan pembuatan sabu, alat-alat produksi dan hasil produksi sabu.

AKBP Gembong Yudha mengatakan hasil pemeriksaan sementara, tersangka UC mengaku memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu sudah dua bulan lamanya, per hari bisa memproduksi 1 ons sabu.

"Hasil produksinya perhari, tersangka UC dapat memproduksi sabu sebanyak 1 ons," kata AKBP Gembong.

"Jika harga sabu per gramnya Rp1,5 juta maka omset tersangka per harinya sebesar Rp 150 juta," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar