Jumat, 13 Desember 2013 08:04 WIB
PUSKOMINFO - Anggota Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengamankan seorang pengedar dan dua pengguna narkoba jenis ganja. Mereka dibekuk di dua tempat terpisah.
Penangkapan terhadap pengedar bernama Acong alias FN ditangkap di parkiran motor, belakang Mega Mal Giant, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tersangka disita ganja kering seberat 1 kilogram.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Kasran, menjelaskan penangkapan pelaku bernama Acong alias FN ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik tersangka.
"Warga melihat tersangka menyembunyikan sesuatu di dalam tas berwarna hitam. Tas tersebut tampak ditutupi oleh triplek persis di parkiran motor Giant," kata Iptu Kasran, Kamis (12/12/2013).
Warga yang curiga melihat gerak-gerik tersangka, lalu melaporkan ke kepolisian. Informasi warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Acong dengan barang bukti diamankan 1 kilogram ganja kering.
"Ganja sudah dibagi menjadi sembilan bungkus kertas coklat berukuran besar dan sembilan bungkus kertas coklat berukuran kecil," paparnya.
Menurut keterangan tersangka Acong, ganja dibeli dari David seharga Rp 2,5 juta. Dan hingga saat ini, David masih dalam proses pengejaran petugas.
Di tempat terpisah, anggota Reskrim Polsek Bekasi Selatan juga membekuk dua orang pengguna narkotika yang sedang asyik mengisap ganja di Perumahan Duta Kranji.
Dari dua pelaku yakni NS dan Oyong, disita barang bukti ganja seberat 1 ons.
Pengakuan keduanya, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari Fiki. Saat ini, kata Kanit Reskrim, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.
Kini para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar