Rabu, 11 Desember 2013

Curi Kotak Amal Masjid, ABG Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 12 Desember 2013 07:36 WIB
PUSKOMINFO - MA, 15 tahun, babak belur dikeroyok massa di Jalan M Toha, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (11/12/2013) dinihari. Warga Parung, Bogor, ini dipukuli lantaran mencuri kotak amal Masjid Nurul Huda di wilayah tersebut.

Keterangan Handogo, 43 tahun, marbot Masjid Nurul Huda mengatakan, kotak amal masjid telah beberapa kali hilang saat anak putus sekolah ini terlihat tidur di lingkungan masjid.

"Dia suka tidur di sini setelah orang selesai salat subuh, dan selepas itu kotak amal pasti hilang," katanya.

Dan pada hari ini, kata Handogo, warga dan pengurus masjid yang mulai kesal, lantas menjebak MA dengan menaruh uang di kotak amal kaca. Kecurigaan warga ternyata benar, pelaku langsung congkel kotak amal tersebut dan kabur membawa uangnya.

Warga lalu mencari MA dan memukuli MA yang dalam keadaan mabuk, dan menyerahkan pemuda tanggung ini ke Mapolsek Pamulang.

Kepada petugas Polsek Pamulang, MA mengaku sudah empat kali mencuri kotak amal di masjid yang sama. ABG yang pernah menjadi santri di salah satu pesantren di Bogor ini, mengaku mencuri kotak amal saat warga melaksanakan salat subuh.

“Sudah empat kali saya curi kotak amal mesjid Nurul Huda, duitnya buat makan dan mabuk," akunya.

Dari aksi pertama MA mengaku menggondol uang sebesar Rp450 ribu. Aksi kedua, dilancarkan satu pekan kemudian. MA sukses membawa kabur kotak amal kecil yang di dalamnya terdapat uang Rp350 ribu.

Tak berhenti di situ, lima hari setelah pencurian kedua, MA kembali menggondol kotak amal yang di dalamnya terdapat uang Rp370 ribu. Pada aksi keempatnya, naas menimpa MA. Sebelum menikmati uang Rp1,5 juta yang ada di dalam kotak amal itu, dia keburu ditangkap.

Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Mochammad Nasir membenarkan penangkapan pencuri kotak amal itu. Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap warga karena telah terbukti mencuri kotak amal di masjid.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, polisi menyita sebuah pahat dan uang amal sebesar Rp1,423 juta dengan pecahan ribuan dan puluhan ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar