Selasa, 24 Desember 2013 09:11 WIB
PUSKOMINFO - Dalam rangka menyambut tahun baru 2014, Polresta Bekasi Kota bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras), di Mapolresta setempat, Senin (23/12/2013).
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota memusnahkan barang bukti miras sebanyak 16.463 botol berbagai merk, 3 drum plastik berisi miras oplosan, 3 ember plastik berisi miras oplosan serta 8 galon berisi miras oplosan.
Barang bukti ini merupakan miras milik tersangka Lindon Limbong dan Suroso yang disita aparat kepolisian sejak Juli hingga Desember 2013.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widyanto mengatakan pihaknya memusnahkan sedikitnya dua kali melakukan pemusnahan miras yakni menjelang Lebaran dan Natal.
"Saya meminta jajaran Polsek-polsek untuk setiap hari, wajib melakukan operasi miras di wilayahnya meski cuma mendapatkan satu botol, satu kantong plastik. Kita ingin wilayah Kota Bekasi, tetap kondusif. Sehingga peredaran miras yang dapat mengganggu Kamtibmas, harus dilakukan operasi miras setiap hari," ujar Priyo Widyanto.
Barang bukti belasan ribu miras tersebut dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat.
"Semua miras yang dimusnahkan merupakan minuman beralkholol di atas 5 persen," ujar Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang dapat menekan peredaran miras di Kota Bekasi.
"Kota Bekasi sudah memiliki Perda memperkuat pelaksaan pemusnahan miras. Ke depan, pemerintah daerah semakin bersinergis dalam memberantas peredaran miras di Kota Bekasi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar