Selasa, 24 Desember 2013 13:24 WIB
PUSKOMINFO - Penyidik Polresta Depok telah menetapkan tiga tersangka kasus unjukrasa di depan Kantor Walikota Depok, Senin (23/12/2013) kemarin. “Sesuai LP/2579/K/XII/2013/PMJ/Resta Depok, Ketiga tersangka itu adalah SBM, MS dan Jo.
SBM selain menjadi provokator juga sebagai pengguna shabu-shabu,”ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).
Ketiga tersangka, kata Kasat, ditetapkan dengan pasal penganiayaan dan atau kejahatan terhadap penguasa umum Pasal 351 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 213 ayat 1 KUHP.
Berdasar keterangan saksi, SBM terbukti bersalah telah memukul salah satu anggota polisi Bripka Hermando, satuan Shabara. Ia dipukul bagian wajah. “Saat itu tersangka berupaya menerobos masuk barikade anggota namun dihalangi oleh korban. Yang bersangkutan marah kemudian memukul korban dan mengenai wajah. Aksi ini redam setelah dilerai. SBM kami amankan usai unras, dan dua tersangka lainnya berupaya menghalangi maka kami tangkap,” paparnya.
Sebelumnya petugas menemukan alat hisap shabu-shabu berupa bong saat dilakukan pengerebakan di rumahnya, di daerah Rangkapan Jaya, Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, kemarin malam.
“Atas kecurigan petugas yang mengamankan demo, SBM ditangkap dalam keadaan mabuk. Atas kecurigaan itu petugas kemudian mengetes urinenya dan ternyata positif shabu,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar