Selasa, 17 Desember 2013

Polsek Beji Bekuk Pencuri Rumah Kosong

Rabu, 18 Desember 2013 14:38 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Unit Reskrim Polsek Beji berhasil membekuk pelaku kejahatan pencurian rumah kosong (rumsong) di kediamannya Jalan Karya Bakti, Gang Bacang, RT. 04/06, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Rabu (18/12/2013).

Pelaku Riswaldi Fahlevi alias Ripal, 19 tahun, tidak bisa berkutik saat digrebek petugas reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan di rumahnya.

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian rumah kosong (Rumsong) di rumah milik Muhamad Paisal, Jalan Tanah Baru Raya, No.49, RT.04/07, Tanah Baru Beji Kota Depok, Jumat  (13/12/2013) malam lalu.

“Dalam waktu semalam setelah kejadian pencurian berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Hal itu diketahui atas pengakuan saksi yang sempat melihat lalu  mengenali pelaku dilokasi kejadian,”ujar Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu didampingi Kanit Reskrim Beji, AKP Syah Johan.

Kapolsek menjelaskan, pelaku beraksi saat rumah sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Lalu masuk ke rumah dengan cara merusak kunci gembok gerbang dan mencongkel pintu jendela dengan linggis.

Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku tidak bermain sendiri, setiap ingin beraksi selalu berdua bersama temannya. “Anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain Baim. Kendati demikian identitas pelaku DPO sudah kita ketahui,”katanya.

Kapolsek mengatakan hasil curian pelaku yang berhasil disita petugas adalah TV 21 inc merah merek Avance, VCD, dua buak speker aktif biru, radio tape CD hitam, sebuah pedang berikut sarung dengan harga Rp.3.000.000, serta kendaraan motor Yamaha Vega merah B 6693 EID yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.

"Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan dua orang saksi,” kata Kapolsek.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.” pungkas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar