Jumat, 6 Desember 2013 16:00 WIB
PUSKOMINFO - Barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan ganja senilai Rp7,2 miliar hasil pengungkapan kasus oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Oktober dan Nopember 2013, Jumat (6/12/2013) siang dimusnahkan di halaman kantor Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat.
Barang haram yang dumusnahkan antara lain shabu seberat 2. 863 gram (2,8 kg), ganja 139.850 gram (139 kg) pil ekstasi 8.256 butir, serbuk putih pembuat shabu seberat. 10,3 kg, cairan bening shabu 47,3 liter dan peralatan shabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan bahwa jumlah kasus yang diungkap sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang.
Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Drs Muhammad Fadil Imran MSi, Polres Jakarta Barat tak pernah berhenti memutus jaringan baik nasional maupun international termasuk dari Malaysia.
Pada saat pemusnahan dihadirkan juga anggota fuslabfor Mabes Polri untuk menguji keaslian barang narkoba itu . Disaksikan juga oleh aparat kejaksaan dan tokoh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar