Rabu, 4 Desember 2013 11:50 WIB
PUSKOMINFO - Seorang sales berinisial JS ,27 tahun, dibekuk petugas Polsek Pamulang, Kota Tangsel lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 95 juta. Dalam pelariannya, pelaku membawa uang tersebut ke rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat setelah sempat buron selama dua bulan.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi (Kompol) Mochammad Nasir mengatakan, laporan pihak Perusahaan menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 95 juta oleh sales distributor dari hasil penjualan produk Unilever yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan tidak menyetorkan hasil penjualan selama tujuh bulan. "Pelaku kerap ditanyakan tentang setoran selalu menjawab pihak toko belum pernah membayar, setelah dikroscek ke lapangan terbukti faktur pembayaran dari salah satu toko sudah lunas membayar," ucap Kapolsek, Selasa (3/12/2013) kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, setiap toko yang menerima produk barang dari PT Pintu Tiga Bungsu, sudah membayar produk yang telah laku dijual.
"Kantor tempatnya bekerja melaporkan kasus ini ke Polsek Pamulang. Dan Pelaku dibekuk di rumah istrinya di Majalengka," kata Kapolsek.
Kepada petugas, JS mengaku jika uang setoran perusahaan selama ini sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari harinya. "Saya tidak sanggup untuk kembalikan uang perusahaan meskipun pihak perusahaan meminta untuk dibayar secara bertahap," kata Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Atas tindakan pelaku yang telah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 95 juta, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang karena melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi (Kompol) Mochammad Nasir mengatakan, laporan pihak Perusahaan menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 95 juta oleh sales distributor dari hasil penjualan produk Unilever yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan tidak menyetorkan hasil penjualan selama tujuh bulan. "Pelaku kerap ditanyakan tentang setoran selalu menjawab pihak toko belum pernah membayar, setelah dikroscek ke lapangan terbukti faktur pembayaran dari salah satu toko sudah lunas membayar," ucap Kapolsek, Selasa (3/12/2013) kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, setiap toko yang menerima produk barang dari PT Pintu Tiga Bungsu, sudah membayar produk yang telah laku dijual.
"Kantor tempatnya bekerja melaporkan kasus ini ke Polsek Pamulang. Dan Pelaku dibekuk di rumah istrinya di Majalengka," kata Kapolsek.
Kepada petugas, JS mengaku jika uang setoran perusahaan selama ini sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari harinya. "Saya tidak sanggup untuk kembalikan uang perusahaan meskipun pihak perusahaan meminta untuk dibayar secara bertahap," kata Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Atas tindakan pelaku yang telah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 95 juta, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang karena melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar