Rabu, 4 Desember 2013 12:09 WIB
PUSKOMINFO - Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polresta Bekasi, mengamankan enam pemuda yang diduga anggota geng motor. Mereka ditangkap setelah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Sukatani, AKP Slamet Hartono mengatakan dari enam anak muda yang ditangkap pada Minggu (1/12/2013) lalu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik dan clurit.
"Kami amankan enam orang. Namun dari hasil pemeriksaan yang terlibat penganiayaan hanya dua yakni M alias J, 22 tahun, tersangka pembacokan, dan H, 22 tahun yang membawa senjata tajam," ujar Kapolsek, Rabu (4/12/2013).
Kapolsek menjelaskan, tersangka berinisial M melakukan penganiayaan terhadap perempuan dengan cara menendang hingga jatuh.
"Korban mengalami patah gigi akibat pukulan pelaku M dan tersungkur ke badan jalan. Kebetulan saat itu, anggota kami sedang patroli bersama dengan petugas dari Polresta Bekasi, melihat kejadian tersebut dan mengamankan enam orang pemuda," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepada korbannya, ternyata benar, seorang warga mengalami luka bacok di lengan, dan seorang lagi mengalami luka bacok di punggung.
Mereka melakukan aksinya di tempat yang berbeda. Ada tiga tempat kejadian perkara dalam peristiwa tersebut. Di antaranya di kawasan Ceger Desa, dengan korban Dede Asim, 20 tahun, menderita luka bacok di lengan kanan.
Kemudian pelaku bergeser ke Kampung Pamahan Desa Sukamurni, Sukakarya, dengan korban Muarif (30) luka bacok di punggung. Terakhir, beraksi di Sukaindah, dengan korban Niah, 50 tahun, mengalami luka di bagian mulut akibat terjatuh ke jalan.
"Motifnya belum diketahui, kami masih melakukan penyelidikan. Tapi, diketahui saat menjalankan aksinya keenam pemuda ini dalam pengaruh minuman keras," ujar Kapolsek.
Pihaknya telah menetapkan pelaku utama penganiayaan yakni pelaku berinisial M alias J yang melakukan pembacokan dan pemukulan terhadap para korbannya. Sedangkan, H diketahui hanya membawa senjata tajam jenis pisau.
Dalam kasus ini tidak ada barang yang diambil dari korbannya, dari hasil keterangan sementara para pelaku sedang mencari orang tapi sampai saat ini belum jelas orang yang dicari.
Sebelumya, para tersangka sempat diamankan warga sempat dan dikeroyok warga, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mutiara Husada, Sukatani.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sedangkan pelaku lainnya yakni H dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar