Barang bukti yang disita polisi (Foto: Awaludin/Okezone)
Senin, 23 September 2013 12:52 WIB
PUSKOMINFO - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk tiga pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi, pada Rabu 18 September 2013. Dari tangan ketiga tersangka yakni Lucky, 29 tahun, Bobby, 30 tahun dan Julius, 25 tahun, disita barang bukti 30 kg ganja kering dan dua paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Tambora.
"Bandar yang bernama Lucky sering melakukan transaksi jual narkoba di kawasan Tambora. Sedangkan dua tersangka Boby dan Julius hanyalah seorang kurir," ujar AKBP Gembong kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan dua paket sabu kepada Lucky via telepon.
"Kami pesan sabu, dan diantar oleh Julius dan Boby ke Artha Gading Jakarta Utara. Kami langsung mengamankan keduanya, dan mereka mengaku dapat sabu itu dari Lucky yang ada di Koja, Jakarta Utara," tuturnya.
Polisi pun langsung membekuk Lucky di rumahnya kawasan Koja. Dia mengatakan barang haram tersebut disimpan di Desa Mustika Sari RT 02 RW 02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota.
"Di sana kami mendapatkan 30 kilogram ganja," tuturnya.
Menurut pengakuan Lucky, dirinya mendapatkan barang narkoba ganja dari inisial SN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berasal dari Aceh. "Lucky dapat barang (ganja) dari SN yang didatangkan dari Aceh, melalui jalur darat," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit III Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Jabodetabek.
"Mereka mengedarkan di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram," ujar AKP Teddy.
Saat ini, ketiganya masih dalam proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan akan dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
PUSKOMINFO - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk tiga pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi, pada Rabu 18 September 2013. Dari tangan ketiga tersangka yakni Lucky, 29 tahun, Bobby, 30 tahun dan Julius, 25 tahun, disita barang bukti 30 kg ganja kering dan dua paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Tambora.
"Bandar yang bernama Lucky sering melakukan transaksi jual narkoba di kawasan Tambora. Sedangkan dua tersangka Boby dan Julius hanyalah seorang kurir," ujar AKBP Gembong kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan dua paket sabu kepada Lucky via telepon.
"Kami pesan sabu, dan diantar oleh Julius dan Boby ke Artha Gading Jakarta Utara. Kami langsung mengamankan keduanya, dan mereka mengaku dapat sabu itu dari Lucky yang ada di Koja, Jakarta Utara," tuturnya.
Polisi pun langsung membekuk Lucky di rumahnya kawasan Koja. Dia mengatakan barang haram tersebut disimpan di Desa Mustika Sari RT 02 RW 02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota.
"Di sana kami mendapatkan 30 kilogram ganja," tuturnya.
Menurut pengakuan Lucky, dirinya mendapatkan barang narkoba ganja dari inisial SN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berasal dari Aceh. "Lucky dapat barang (ganja) dari SN yang didatangkan dari Aceh, melalui jalur darat," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit III Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Jabodetabek.
"Mereka mengedarkan di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram," ujar AKP Teddy.
Saat ini, ketiganya masih dalam proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan akan dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar