PUSKOMINFO - Sebanyak 2.300 botol minuman keras (miras) berbagai merek, dimusnahkan Polsek Metro Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ribuan botol miras itu, merupakan hasil razia dan sitaan aparat Polsek Metro Sawah Besar selama dua pekan di Kelurahan Gunung Sahari Utara dan Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Sintho Silitonga mengatakan, pihaknya menyita ribuan botol miras tersebut berkat bantuan aparat rukun warga (RW) yang melakukan pemantauan dan pelaporan terkait penjualan miras tanpa izin.
"Masyarakat sekitar kelurahan itu menjadi resah dengan keberadaan penjualan miras. Penjualannya pun tanpa izin, sehingga kita lakukan penyitaan dan pemusnahan," kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).
Sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), mengedarkan miras ilegal melanggar Pasal 32 UU No 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pasal 142 UU No 18 tahun 2002 tentang Pangan, dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 43 tahun 2009 tentang Peredaran Miras.
"Razia akan terus kami lakukan di sekitar Sawah Besar yang tidak mempunyai izin edar. Jika ditemukan akan kita sita," tegas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar